FPI Ingin Dialog soal Sengketa Lahan Pesantren, BUMN Tetap Tempuh Jalur Hukum

28 Desember 2020 16:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik lahan pesantren Markaz Syariah binaan Habib Rizieq terus bergulir. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, FPI, dan Kementerian BUMN tetap pada pandangannya masing-masing. FPI menyatakan terbuka untuk dialog guna mencari solusi terbaik.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, jubir Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan masalah ini lebih baik bila ditempuh dengan jalur hukum. PTPN dan FPI bisa berkomunikasi dalam konteks jalur hukum yang akan ditempuh keduanya.
"Kita sih semua patuh pada hukum saja, karena kita acuannya hukum semua," kata Arya kepada wartawan, Senin (28/12).
"Soal pembelian dari pihak lain itu seharusnya memang yang beli juga harus ngecek apakah lahan sah dimiliki penjual. Jadi tetap kita nyatakan bahwa mereka pakai langkah-langkah hukum aja. Jadi silakan dikomunikasikan dengan PTPN," jelas dia.
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Arya mengatakan, surat somasi yang dilayangkan kepada Habib Rizieq dan para penghuni lahan itu merupakan hal yang biasa. Sebagai pemilik HGU atas lahan, wajar saja PTPN VIII meminta mereka mengosongkan lahan itu.
ADVERTISEMENT
"Kita sampaikan bahwa yang dilakukan PTPN itu adalah langkah biasa yang kita lakukan juga kepada pihak-pihak yang sudah menempati tanah HGU mereka. Jadi ini bukan sesuatu yang baru juga bagi PTPN," tutur dia.
"Jadi kalau ada yang memang menempati tanah mereka, mereka akan melakukan permintaan melakukan pengosongan lahan mereka karena itu hak PTPN," ucap dia.
Di sisi lain, FPI menjawab somasi yang dilayangkan PTPN VIII atas lahan yang kini diisi oleh Pesantren Markaz Syariah. FPI juga membuka dialog untuk bisa menemukan solusi terbaik atas permasalahan ini.
"Kami siap dan bersedia untuk duduk bersama berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya,” kata Juru Bicara FPI Munarman lewat keterangannya, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
Munarman menegaskan, tidak sembarang dapat menggusur Markaz Syariah. Ia menyebut, lahan tersebut dikelola dengan baik untuk pertanian, peternakan, dan tempat pendidikan syiar agama Islam.
“Bahwa berdasarkan somasi saudara tersebut pemilik lahan sudah mengelola dan melakukan kegiatan yang bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebun alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktivitas syiar agama Islam dan pengajian oleh karenanya saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami,” ujar Munarman.