FPI: Jangan Ada yang Provokatif, Semua Kasus Rizieq Sudah SP3

15 Juli 2019 21:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara FPI Munarman saat diwawancara Foto: Aldis Tannos/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara FPI Munarman saat diwawancara Foto: Aldis Tannos/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menegaskan seluruh kasus hukum yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab sudah dihetikan polisi alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Munarman memastikan Rizieq sudah tidak mempunyai kasus hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jangan ada pihak lain yang provokatif, Habib Rizieq sudah enggak ada perkara lagi sudah SP3, semua kasus sudah SP3," kata Munarman di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Munarman juga menyoroti sejumlah pihak yang menyatakan jika Rizieq pulang, dia harus mengahadapi beberapa kasus hukum yang menjeratnya. Munarman menganggap, pihak yang menyebut Rizieq masih memiliki tanggungan kasus adalah orang yang ketinggalan informasi.
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Jadi kalau ada yang bilang 'silakan pulang, tapi hadapi dulu kasus hukum, itu bahlul, SP3 Habib Rizieq sudah keluar. Ada yang bilang 'Habib Rizieq masih ada kasus' itu sebahlul bahlulnya orang. Habib sudah SP3 semua," tegas Munarman.
Munarman mengaku sudah lama FPI menginginkan agar Rizieq bisa kembali pulang ke Indonesia. Hanya saja, ia menyebut ada permintaan dari pihak tertentu agar Rizieq tidak bisa keluar dari Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Soal imam besar (Rizieq), saya tegaskan bahwa Habib Rizieq bukan enggak mau pulang, tapi enggak bisa pulang karena terhalang, ada handicap berupa pencegahan keluar dari wilayah Saudi dari permintaan kita di sini," jelas Munarman.
"Saya berkali-kali ke sana (Saudi), saya diperlihatkan beberapa dokumen dan diceritakan oleh Habib, bahwa clear, enggak bisa dibohongi, permintaan enggak bisa keluar ada dari sini, Habib Rizieq ditanya ada kasus ini bohong, sudah selsesai, bisa dibuktikan tertulis, begitu mau keluar enggak bisa, kenapa? Enggak tahu, pokoknya ada petmintaan. Jadi itu yang bisa saya sampaikan. Sejak lama kita sudah minta pulang," tutup Munarman.
Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Yakni, dugaan chat mesum dengan seorang perempuan bernama Firza Husein dan dugaan penistaan Pancasila juga pencemaran nama baik Soekarno yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Namun, kedua laporan tersebut sudah dihentikan polisi alias SP3.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, laporan terhadap Rizieq masih ada yang belum selesai. Misalnya, laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 terkait dugaan penodaan agama atas videonya.
Pada tahun yang sama, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) juga melaporkan ceramahnya soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI.