FPI Laporkan Ade Armando karena Sebut FPI Preman

12 Februari 2020 10:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat pelaporan Ade Armando.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat pelaporan Ade Armando. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Front Pembela Islam (FPI) melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan karena dinilai menghina organisasi FPI.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dibuat oleh Herman Dzarkasih pada Selasa (11/2). Laporan teregister dengan nomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Ade Armando dilaporkan dengan perkara penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ia dinilai melanggar Pasal 156 KUHP.
Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, yang membuat laporan merupakan anggota FPI.
"Ketua Umum FPI memberi kuasa kepada Laskar FPI. Level Ade Armando, laskar aja," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Aziz yang mendampingi pelapor, mengatakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video Ade saat menghina FPI. Termasuk, link Youtube video tersebut. Ia berharap dengan begitu laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
"(Ade) mengatakan FPI bangsat dan organisasi preman," kata Aziz.