FPI soal Polri Sebut Rizieq Positif COVID-19 saat di RS Ummi: Tanya Dokter Saja

12 Januari 2021 19:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Fajrin Raharjo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Fajrin Raharjo/AFP
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kondisi Habib Rizieq sempat positif COVID-19 saat menjalani observasi di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Menurut Polri, Rizieq positif COVID-19, namun disembunyikan rapat-rapat pihak rumah sakit dan orang terdekatnya.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, eks Sekretaris Umum FPI yang kini berganti nama jadi Front Persaudaraan Islam (FPI), Munarman, enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan kondisi Rizieq ke pihak dokter RS Ummi.
“Silahkan tanya ke dokter kalau masalah medis,” kata Munarman kepada kumparan, Selasa (12/1).
Habib Rizieq Syihab tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar. Ia memilih tidak berkomentar dan menyerahkan ke pihak medis.
“Ke dokter medis saja,” ujar Azis.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif COVID-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi. Padahal saat itu Rizieq positif corona.
Andi menyebut, Rizieq berbohong ke pengikutnya yang disiarkan lewat Youtube Front TV.
ADVERTISEMENT
“Diketahui bahwa [Rizieq] sudah positif itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui front TV,” ujar Andi.
Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur Andi.