Fraksi Gerindra Tolak Dana Kelurahan: Tak Ada UU sebagai Dasar Hukum

22 Oktober 2018 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra M Nizar Zahro (Foto: Dok. Nizar Zahro)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra M Nizar Zahro (Foto: Dok. Nizar Zahro)
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, menolak usulan dana kelurahan oleh pemerintah yang diajukan melalui Menteri Keuangan. Sebab, menurut Nizar, tidak ada dasar hukum dan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan dana kelurahan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, kata dia, usulan dana kelurahan sangat bernuansa politis.
“Dana kelurahan itu enggak ada nomenklaturnya, enggak ada dasar hukumnya. Yang ada itu kan UU Desa, kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahannya itu enggak ada. Enggak ada kewajiban pemerintah untuk memberikan dana kelurahan,” kata Nizar saat dihubungi, Senin (22/10).
“Kalau sekarang pemerintah memberikan dana keluruhan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplier effectnya adalah untuk kepentingan politis,” imbuh Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Nizar mengatakan, Fraksi Gerindra di Banggar DPR berpijak kepada blue print RPJMN 2019 yang di dalamnya tidak ada kewajiban pemerintah untuk memberikan dana kelurahan. Meski pemerintah nantinya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum dana kelurahan, Nizar menyebut bahwa aturan itu tidak bisa dijadikan payung hukum untuk mencairkan dana kelurahan.
ADVERTISEMENT
“Saya sebagai anggota Banggar dan DPR RI menolak karena tidak ada dasar hukumnya. Kalau pun dibuat dasar hukumnya PP, tapi kan tidak ada cantolan UU-nya. Ya nggak bisa dong (melalui PP), memang karena dana kelurahan itu nggak ada, UU-nya nggak ada,” tegas Nizar.
Nizar menambahkan, dalam usulan pemerintah terkait dana kelurahan juga tidak dijelaskan bagaimana mekanisme dan prosedur pencairan serta pemberian dana kelurahan.
“Enggak ada (prosedur dan mekanisme pemberian dana kelurahan), ini kan sifatnya stimulan. Tidak seperti dana desa. Kalau dana desa hitung-hitungan dan regulasinya sudah jelas karena ada UU-nya,” tutup Nizar.