Fraksi PKB DPR Minta Menag Cabut SE Speaker Masjid: Hanya Buat Gaduh

25 Februari 2022 1:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad dan Anggota DPR RI fraksi PKB Fathan Subchi memimpin acara Milenialls Road to Parliament di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad dan Anggota DPR RI fraksi PKB Fathan Subchi memimpin acara Milenialls Road to Parliament di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, aturan tersebut hanya memunculkan perdebatan publik sehingga rawan memicu konflik di masyarakat.
“Selama ini secara umum tidak ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di tanah air. Justru dengan adanya SE Menag terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini polemik dan perdebatan publik muncul. Baiknya dicabut saja aturan tersebut,” ujar Cucun dalam keterangan resmi, Kamis (24/2).
Ia mempertanyakan maksud Menag mengeluarkan aturan pembatasan suara speaker masjid secara tiba-tiba. Terlebih selama ini tidak ada kasus menonjol terkait protes penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Justru konsep tafahum atau saling memahami dan tasamuh (toleransi) antar masyarakat terkait pengeras suara dari masjid dan musala yang telah terbentuk sejak puluhan tahun silam diciderai dengan surat edaran Menag ini. So far masyarakat di daerah tidak ada masalah kok selama ini,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, penggunaan pengeras masjid dan musala sudah diatur dalam Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978.
“Kita selama ini sebenarnya sudah diatur terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ini kenapa ada SE Menag lagi untuk mengatur hal yang sama? Ironisnya saat ini disampaikan ke publik justru memicu resistensi lebih besar dari umat,” ujarnya.
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Lebih lanjut, keputusan Fraksi PKB DPR untuk menolak SE Menag 5/2022 berdasarkan banyak aspirasi masyarakat yang merasa keberatan dan menilai aturan tersebut hanya membatasi siar dan dakwah Islam.
"Yang tidak tertangkap dalam aturan terbaru pengaturan pengeras suara di masjid dan musala adalah bahwa di kampung-kampung yang homogen dan mayoritas beragama Islam suara bacaan Al-Quran, salawatan, maupun pengajian justru merupakan hiburan tersendiri,” ungkap Cucun.
ADVERTISEMENT
“Kalau ini sampai dibatasi dalam tempo tertentu atau hanya boleh menggunakan pengeras suara masjid untuk di dalam justru kontraproduktif," tandasnya.
Infografik Aturan Baru Speaker Masjid dan Musala. Foto: kumparan