Fraksi PPP Kritik Mahfud: Jangan Kembangkan Narasi Apa pun soal Motif Sambo

10 Agustus 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mengkritisi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Arsul menyayangkan sikap Mahfud yang dinilai mendahului Polri dalam menyampaikan motif di balik kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya memang beda pendapat dengan yang disampaikan Pak Menkopolhukam. Menurut hemat saya kita jangan mengembangkan narasi apa pun yang terkait dengan motif di ruang publik," kata Arsul ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8).
Arsul menegaskan penyampaian motif bukanlah ranah Kemenkopolhukam untuk menyampaikan kepada publik. Arsul menilai seharusnya Mahfud memberikan ruang tersebut bagi Polri untuk berbicara dan menyampaikan kepada publik.
"Biar Polri, karena itu memang tupoksinya Polri. Komisi III, Kemenkopolhukan itu bukan penyidik, jadi kita serahkanlah, kita percayakan kepada penyidik," tegas Arsul.
Ia khawatir jika motif di balik kasus tersebut terlalu dini untuk disampaikan ke publik, justru akan berpengaruh pada terhambatnya proses pengembangan kasus ini nantinya.
"Kalau motifnya itu belum apa-apa itu sudah disampaikan, maka kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat," pungkas Arsul.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (9/8) malam, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif penembakan Brigadir Yosua didasarkan pada permasalahan sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Mabes Polri ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga," tambah dia.