Franky Curi HP Demi Biayai Pengobatan Ibu, Kasusnya Dihentikan Jaksa

11 Mei 2022 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Franky berjalan perlahan keluar dari ruangan tahanan. Masih lengkap dengan rompi tahanan yang masih dikenakannya, dia menuju tempat duduk seorang wanita beserta seorang pemuda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
ADVERTISEMENT
Wanita itu merupakan ibu korban yang handphone-nya dicuri Franky. Pertemuan itu merupakan mediasi dari Kejari Prabumulih sebagai bagian dari proses restorative justice. Franky meminta maaf, sang korban memberi maaf.
Penghentian penuntutan tersebut tak lepas dari latar belakang pencurian yang dilakukan Franky. Dia nekat mencuri demi untuk membiayai pengobatan ibunya yang tengah terbaring sakit.
Perbuatan Franky ketahuan. Ia kemudian menjadi tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP.
Setelah mendapatkan maaf dari korban, jaksa pun menghentikan proses penuntutan dan membebaskan Franky. Penyelesaian perkaranya dilakukan dengan restorative justice.
"FS terpaksa mencuri HP untuk membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit. FS menjadi tulang punggung keluarga karena sang ayah sudah meninggal lama," demikian dikutip dari YouTube Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (11/5).
ADVERTISEMENT
Dalam tayangan video yang diunggah kanal Kejagung tersebut, Franky menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya. Terlebih barang bukti HP pun sudah dikembalikan kepada korban.
"Saya selaku ibu korban memaafkan Saudara Franky ikhlas lahir batin," kata sang ibu korban.
Franky tersangka kasus pencurian HP untuk biaya pengobatan ibunya dibebaskan usai penuntutannya dihentikan jaksa berdasarkan restorative justice. Foto: YouTube/Kejagung
"Terima kasih, ibu korban, adik Ferdi, terima kasih Bapak Kajari, dengan adanya RJ ini saya bisa ngumpul sama ibu Lebaran di rumah. Saya sangat menyesal perbuatan saya, saya berjanji tidak akan mengulangi yang kedua lagi, cukup sampai ini saja" kata Franky.
Setelah proses restorative justice berhasil, Kajari Prabumulih menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka.
"Ini sudah artinya sekarang Saudara bebas, karena pihak korban sudah memaafkan Saudara, dan berjanji tidak akan mempermasalahkan lagi masalah hukum," kata Kajari Prabumulih, Roy Riadi.
ADVERTISEMENT
Adapun penghentian penuntutan tersebut dilakukan karena Franky baru pertama kali melakukan kejahatan. Selain itu ancaman hukumannya pun di bawah 5 tahun penjara serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.