Fredrich Anggap Tuntutan 12 Tahun Sebagai Kriminalisasi

31 Mei 2018 18:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menuntut Fredrich Yunadi hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan penjara. Menurut Fredrich, tuntutan jaksa dalam perkara merintangi penyidikan KPK yang menjeratnya merupakan upaya kriminalisasi terhadap advokat.
ADVERTISEMENT
"Apa yang menjadi tuntutan penuntut umum itu adalah upaya kriminalisasi," kata Fredrich setelah mendengar tuntutan dari jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Ia menuding jaksa telah mempersiapkan tuntutan maksimal itu sebelum saksi fakta memberikan keterangannya di persidangan. "Kan mereka sudah membuktikan dengan kata-kata pengancaman sebelumnya. Sebelumnya kan mereka sudah mengancam akan menuntut maksimal," paparnya.
Fredrich menilai ada hal-hal yang dimanipulasi yang dimuat dalam surat tuntutan KPK. Salah satunya adalah soal dirinya bertemu penyidik KPK di RS Medika Permata Hijau.
"Tadi aja sudah melakukan penipuan terhadap publik, dia mengatakan waktu di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, saya tidak mengizinkan orang KPK itu untuk masuk, padahal foto-fotonya begitu banyak," ujar mantan pengacara Setya Novanto itu.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan, jaksa tak menyebut ada hal yang meringankan untuk Fredrich. Hal tersebut menurutnya terjadi lantaran jaksa menganggap dirinya melakukan perlawanan.
"Itu menurut mereka aja, karena saya berani ngelawan," ucapnya.
Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjo, dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka kala itu Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.