Fredrich Bersitegang dengan Jaksa: Saya Sekolah Lebih Tinggi dari Anda

5 April 2018 16:49 WIB
Sidang terdakwa Fredrich Yunadi  (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa Fredrich Yunadi (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fredrich Yunadi bersitegang dengan penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Untuk beberapa saat, Fredrich beradu argumen dengan jaksa di tengah-tengah pemeriksaan terhadap saksi.
ADVERTISEMENT
Hal ini bermula ketika Fredrich yang mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK. Ia beberapa kali menggunakan kata 'situ' yang merujuk kepada saksi, yakni perawat RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti.
Fredrich kemudian ditegur oleh hakim yang memintanya tetap menggunakan kata ganti saksi. "Jika menyebut atau memanggil saksi, dengan sebutan saksi ya. Jangan dengan sebutan 'situ'," ujar ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4).
Fredrich yang mendapat teguran itu lantas melanjutkan pertanyaannya kepada Indri. Namun ia kemudian masih saja menggunakan kata 'situ'. Penuntut umum KPK lantas keberatan dengan hal tersebut.
"Izin, Yang Mulia. Kami keberatan dengan terdakwa yang selalu menyebut 'situ' kepada saksi. Tolong gunakan Bahasa Indonesia yang benar," ujar jaksa Takdir Suhan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut sontak membuat Fredrich tersulut. Ia menuding jaksa Takdir selalu berusaha menyela perkataannya dalam persidangan. Fredrich bahkan memandang hal tersebut sebagai serangan secara personal yang dilakukan jaksa Takdir kepadanya.
"Eh, Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda. Saya sekolahnya lebih tinggi dari anda. Ini apa mau berhadapan secara pribadi dengan saya?" kata Fredrich dengan nada tinggi.
Sidang Fredrich Yunadi. (Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Fredrich Yunadi. (Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan)
Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri yang mendengarkan adu argumen antara kedua belah pihak, mencoba untuk menenangkan keduanya. Hakim kembali mengingatkan teguran yang sebelumnya sudah disampaikannya kepada Fredrich terkait larangan memanggil saksi dengan sebutan 'situ'.
"Untuk terdakwa, saya ingatkan kembali ya, jangan gunakan sebutan 'situ' kepada saksi, gunakan sebutan saksi," ucap hakim ketua Syaifudin Zuhri.
ADVERTISEMENT
Atas teguran tersebut Fredrich mereda. Ia bahkan mengakui keasalahan yang berulang kali diperbuatnya.
"Mohon maaf, Yang Mulia. Saya suka ketlisut," kata Fredrich.