Front Persatuan Islam: Pelarangan FPI Tak Berdasar dan Langgar Konstitusi

30 Desember 2020 21:48 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo FPI atas kezaliman Facebook Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo FPI atas kezaliman Facebook Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang mulai hari ini, Rabu (30/12). Sebab, FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sejak 20 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Tidak lama setelah itu, sejumlah eks FPI mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Mereka kemudian berbicara soal pelarangan Front Pembela Islam oleh pemerintah.
Menurut pernyataan sikap mereka, pembubaran Front Pembela Islam telah melanggar konstitusi.
"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," tulis pernyataan sikap Front Persatuan Islam.
ADVERTISEMENT
Mereka menjelasakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Jo UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa keputusan bersama enam instansi pemerintah ini tidak memiliki dasar hukum. Sebab Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125. Dengan demikian, pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," jelas pernyataan Front Persatuan Islam.
Berikut bunyi dari halaman 125 Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013:
Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Front Persatuan Islam menegaskan pembubaran Front Pembela Islam bertentangan secara hukum.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tutup pernyataan mereka.
Berikut sejumlah nama eks pengurus FPI yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam:
Habib Abu Fihir Alattas
KH. Tb. Abdurrahman Anwar
KH. Ahmad Sabri Lubis
H. Munarman
KH. Abdul Qadir Aka
KH. Awit Mashuri
Ust. Haris Ubaidillah
Habib Idrus Al Habsyi
Ust. Idrus Hasan
Habib Ali Alattas, S.H.
Habib Ali Alattas, S.Kom.
H. I Tuankota Basalamah
ADVERTISEMENT
Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
H. Baharuzaman, S.H.
Amir Ortega
Syahroji
H. Waluyo
Joko
M. Luthfi, S.H.