Front Persatuan Islam: Pelarangan FPI Tak Berdasar dan Langgar Konstitusi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Demo FPI atas kezaliman Facebook Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Demo FPI atas kezaliman Facebook Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang mulai hari ini, Rabu (30/12). Sebab, FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sejak 20 Juni 2019.

"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Tidak lama setelah itu, sejumlah eks FPI mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Mereka kemudian berbicara soal pelarangan Front Pembela Islam oleh pemerintah.

kumparan post embed

Menurut pernyataan sikap mereka, pembubaran Front Pembela Islam telah melanggar konstitusi.

"Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat," tulis pernyataan sikap Front Persatuan Islam.

Mereka menjelasakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Jo UU Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa keputusan bersama enam instansi pemerintah ini tidak memiliki dasar hukum. Sebab Pasal 80 hanya mengatur ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125. Dengan demikian, pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," jelas pernyataan Front Persatuan Islam.

kumparan post embed

Berikut bunyi dari halaman 125 Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013:

Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

Maka dari itu, Front Persatuan Islam menegaskan pembubaran Front Pembela Islam bertentangan secara hukum.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tutup pernyataan mereka.

kumparan post embed

Berikut sejumlah nama eks pengurus FPI yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam:

Habib Abu Fihir Alattas

KH. Tb. Abdurrahman Anwar

KH. Ahmad Sabri Lubis

H. Munarman

KH. Abdul Qadir Aka

KH. Awit Mashuri

Ust. Haris Ubaidillah

Habib Idrus Al Habsyi

Ust. Idrus Hasan

Habib Ali Alattas, S.H.

Habib Ali Alattas, S.Kom.

H. I Tuankota Basalamah

Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

H. Baharuzaman, S.H.

Amir Ortega

Syahroji

H. Waluyo

Joko

M. Luthfi, S.H.