news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Frustrasi Diduga Jadi Penyebab Pelaku Serang Korban dengan Air Keras

16 November 2019 17:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sakinah, korban penyiraman air keras saat mendorong grobak sayurnya. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sakinah, korban penyiraman air keras saat mendorong grobak sayurnya. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
ADVERTISEMENT
FY (29) ditangkap oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11) di Srengseng Sawah, Jakarta Barat. Ia ditangkap karena melakukan penyiraman dengan air keras terhadap 8 orang korban pada tanggal 5, 8, dan 15 November.
ADVERTISEMENT
Polisi segera melakukan pemeriksaan kejiwaan. Sementara ini, polisi mendapatkan hasil, bahwa si penyiram air keras ini pernah merasa tersakiti dan frustrasi atas keadaan dirinya.
"Yang bersangkutan ada frustrasi atas kejadian yang dialami. Jatuh dari lantai 3 lalu kesulitan pembiayaan dan mencoba melampiaskan orang lain," kata psikolog Kasandra Putranto, dalam jumpa pers di lobi Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11).
Konferensi pers pengungkapan kasus penyiraman cairan kimia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Akibat kekecewaannya tersebut, FY melampiaskan rasa sakitnya ke orang lain dengan melemparkan air keras. Harapanya orang lain merasakan apa yang ia rasakan. Kasandra juga menyebut, yang bersangkutan belum ditemukan adanya gangguan halusinasi.
"Tidak ditemukan indikasi atau halusinasi walau ada ciri khusus, yakni keterbatasan komunikasi," kata Kasandra.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh AKP Adi, Kanit Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.
Konferensi pers pengungkapan kasus penyiraman cairan kimia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Foto: Ricky Febrian/kumparan
"Iya, seperti yang dikatakan psikolog, dia ditelantarkan oleh orang tuanya. Intinya gitu," kata Adi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, FY dijerat Pasal 80 tentang UU Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.