Fuja, Kasir Klinik Kecantikan di Serang yang Curi Rp 527 Juta, Ditangkap

26 Februari 2024 17:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fuja saat digiring ke rutan. Dok: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Fuja saat digiring ke rutan. Dok: kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fuja Fauziah (27 tahun), warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, ditetapkan tersangka usai menggelapkan uang Rp 527,147 juta di klinik kecantikan tempatnya bekerja di Kota Serang.
ADVERTISEMENT
Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/2) usai beberapa hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, pemilik klinik kecantikan melaporkan Fuja ke Polresta Serang Kota atas kerugian yang dialami pada 13 November 2023.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, mengungkapkan tersangka merupakan kasir di sebuah klinik kecantikan MyBeauty Store15 Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh pemilik.
Namun, lanjut Sofwan, tersangka justru nekat mengambil uang hasil penjualan produk-produk kecantikan di tempatnya bekerja sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 3 juta setiap hari mulai rentang bulan Februari 2022 hingga bulan November 2023.
"Tersangka ini selaku kasir, yang mana tersangka mengambil uang hasil penjualan yang diambil dari laci terus dimasukkan ke dalam tas tersangka yang disimpan di belakang kursi meja kasir. Adapun uang yang diambil setiap harinya antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," ucap Sofwan kepada awak media, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
"Dari hasil audit dan pemeriksaan kita, sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp 527,147 juta," imbuhnya.

Motif Ingin Hidup Mewah & Flexing

Diungkapkan Sofwan, tersangka nekat mengambil uang klinik lantaran untuk memenuhi hasrat gaya hidup hedonismenya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga plesiran ke Bali.
"Motifnya ingin bergaya hedon, ingin flexing, ingin berfoya-foya, liburan sebanyak 6 kali ke Bali, dan beli tas dan sepatu branded," ujarnya.
Sofwan menerangkan, ditunjuk sebagai orang kepercayaan pemilik klinik membuat tersangka leluasa menjalankan aksinya tersebut, termasuk memanipulasi data penjualan agar tidak diketahui oleh si pemilik klinik hingga berbulan-bulan.
"Karena kurang kontrol dari pemiliknya, sehingga tersangka ini setiap hari mengambil uang. Selain itu melakukan manipulasi data penjualan, sehingga tersangka melakukan ini betul-betul dengan niat, bukan secara tiba-tiba," ujar Sofwan.
ADVERTISEMENT

Kecurigaan Pemilik Klinik Kecantikan

Sementara itu, pemilik klinik kecantikan MyBeauty Store15 Serang, Alfyera Alfiyonita mengaku, kasus penggelapan uang di kliniknya terungkap usai dirinya curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang.
Disampaikannya, kecurigaan terhadap kehilangan uang di klinik kecantikan terbukti saat dirinya melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di klinik tersebut.
"Berawal dari persediaan stok, juga nggak ada barang di toko, terus juga kayak misalkan uang itu selalu kurang. Dan akhirnya ketahuan kalau Fuja yang main, tapi mainnya sendiri nggak bersama karyawan lain. Pas kita cek CCTV ketemu kalau Fuja yang bermain," kata Alfyera.
Menurut Alfyera, saat itu dirinya tidak menaruh curiga tersangka akan menggelapkan uang hasil penjualan produk kecantikan di klinik miliknya selama hampir 2 tahun lamanya lantaran sudah sangat percaya karena merupakan sahabat sejak masih kecil.
ADVERTISEMENT
"Dia sebagai orang kepercayaan aku, jadi benar-benar orang yang aku percaya banget. Semua aku serahin ke dia. Untuk komunikasi dengan karyawan yang lain itu aku lewat Fuja karena sudah sahabat sejak TK, udah teman lama," jelasnya.
Saat ini, tersangka Fuja Fauziah sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Fuja pun dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.