Gaby Diduga Jadi Korban KDRT Sang Suami, Polisi Selidiki

13 Mei 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: sdecoret/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berinisial MS alias Gaby (41) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kisahnya sempat beredar melalui pesan berantai.
ADVERTISEMENT
Di dalam pesan itu disebut Gaby telah mendapat kekerasan dari suaminya berinisial HT selama 13 tahun. HT disebut berprofesi sebagai pilot.
Terdapat pula gambar wajah korban berlumur darah yang diduga akibat kekerasan dari pelaku. Dalam poster itu juga tertulis tagar #SaveGaby sebagai bentuk dukungan terhadapnya.
"Akankan ada keadilan bagi korban KDRT," tulis poster yang beredar.
Poster dugaan kasus KDRT di Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Terkait hal itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, Gaby telah melayangkan laporan terkait dugaan kasus KDRT tersebut.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor TBL/B/799/V/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Mei 2022.
"Iya benar, sudah ada laporannya. Sudah diterima tanggal 9 Mei 2022," kata Sarly saat dikonfirmasi, Jumat (13/5).
Dalam laporannya, HT dilaporkan melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
Sarly menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Tangerang Selatan. Visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor pun sudah dilakukan.
"Sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, sudah dilakukan visum. Nanti akan disampaikan updatenya oleh Satreskrim," tutup Sarly.