Gadis 14 Tahun di Cilegon Diperkosa Teman Sebaya setelah Dicekoki Soda-Obat

29 September 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi kasus pencabulan. Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Cilegon, Banten, menjadi korban pemerkosaan teman pria sebaya setelah dicekoki minuman soda dicampur obat keras.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku, yakni RI (14), ALN (17), dan IS (26), sudah ditangkap dan mendekam di Mapolres Serang hanya berselang beberapa jam usai korban melaporkannya ke Polsek Pulomerak pada Selasa (27/9) kemarin.
"Ketiga pelakunya juga sudah ditangkap pada Selasa (27/9) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing. Dan korban bersama keluarganya melapor di hari yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar kepada awak media, Kamis (29/9) sore.
Nandar menjelaskan, kejadian bermula saat korban diajak salah satu pelaku untuk jalan-jalan ke pantai di daerah Merak pada Senin (26/9) sore. Korban yang menerima ajakan itu pun dijemput dan dibawa oleh para pelaku dengan menggunakan satu sepeda motor berboncengan empat.
ADVERTISEMENT
Usai dari pantai, korban dirayu oleh pelaku untuk pergi ke suatu tempat hingga korban pun mau. Dan saat dalam perjalanan itulah korban mulai mendapat perlakuan tidak senonoh di atas sepeda motor oleh para pelaku.
Setiba di tempat yang dituju, yakni sebuah lahan kosong di daerah Pulomerak, korban diberikan minuman bersoda yang sudah dicampur dengan obat-obatan keras hingga korban pun tak sadarkan diri. Korban lalu diperkosa.
Disampaikan Nandar, usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku kembali mengantarkan korban ke tempat yang tidak jauh dari kediaman korban dengan keadaan korban masih setengah sadar.
Hingga akhirnya, keluarga korban yang melihat gelagat korban setengah sadar memaksa korban untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. Kemudian, korban pun mengaku telah disetubuhi oleh ketiga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dengan kondisi setengah sadar, korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar itu, orang tua korban pun tak terima dan melapor ke Polsek Pulomerak dan dilanjutkan ke Satreskrim Polres Cilegon," ucap Nandar.

Diancam Penjara 15 Tahun

Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tentang perubahan atas UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman bagi para pelaku ini hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Nandar.