Gadis Keterbelakangan Mental di Banyumas Diperkosa 9 Tetangga hingga Hamil

21 September 2022 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan gadis berusia 15 tahun saat diamankan di Polres Banyumas, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan gadis berusia 15 tahun saat diamankan di Polres Banyumas, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diperkosa 9 tetangganya. Akibat tindakan keji para pelaku, korban dengan kondisi keterbelakangan mental itu hamil 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Polisi pun telah menangkap 8 pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur itu, bahkan salah satu pelaku sudah lansia. Mereka masing-masing bernisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Sementara 1 pelaku lainnya masih buron.
Para pelaku merupakan tetangga rumah korban di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, perbuatan bejat para pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga karena bocah belia itu tak kunjung menstruasi.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan," ujar Agus, Rabu (21/9).
Korban kemudian mengaku kepada orangtuanya jika telah diperkosa para pelaku. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses," jelas dia.
Pelaku pencabulan gadis berusia 15 tahun saat diamankan di Polres Banyumas, Rabu (21/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Agus menjelaskan, pemerkosaan ini terjadi sejak 2021 hingga Juli 2022. Setiap pelaku memperkosa korban lebih dari 1 kali. Mereka memanfaatkan kondisi kekurangan korban.
"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat, tidak bersama-sama. TKP-nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain yang tidak jauh dari rumah korban," jelas dia.

Korban Diiming-imingi Uang Rp 10 Ribu-Rp 50 Ribu

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Dalam aksinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar korban mau menuruti nafsu bejat mereka.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000 ribu rupiah," sebut Agus.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agus.