Gaduh Pembakaran Bendera PDIP yang Berujung Laporan ke Polisi

27 Juni 2020 7:48 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua umum PDIP, Megawati Soekarno Putri di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua umum PDIP, Megawati Soekarno Putri di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Insiden pembakaran bendera PDIP dalam aksi demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR, Senayan, berbuntut panjang. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu resmi membawa kasus ini ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
"Terus rapatkan barisan, tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah cakrawati partai," kata Megawati dalam surat perintahnya, Rabu (25/6).
Surat Perintah Harian Ketua Umum PDIP tanggal 25 Juni 2020. Foto: Istimewa
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai aksi pembakaran bendera partainya telah memicu gelombang provokasi. Partai berlambang banteng marah besar atas insiden demonstrasi yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), beserta ormas Islam lainnya itu.
"Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," tutur Hasto.
“PDI Perjuangan ini partai militan, kami punya kekuatan grass-roots, dan kekuatan ini kami dedikasikan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," ungkapnya.
Pendemo RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Rabu (24/6). Foto: Abdu Faisal/Antara
Aksi demonstrasi tolak RUU HIP digelar di depan Gedung DPR pada Rabu (24/6) lalu. Massa memprotes tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang pembubaran PKI dalam draf RUU.
ADVERTISEMENT
Rupanya, tak hanya aspirasi, dalam video yang beredar di media sosial, massa nampak membakar bendera PDIP bersamaan dengan bendera PKI. Mereka juga berteriak 'bakar PKI!'.
Namun saat dikonfirmasi, Ketua PA 212, Slamet Maarif, mengaku tidak mengetahui ada bendera partai PDIP dibakar, termasuk orang yang membawa bendera tersebut. Saat itu, ia mengaku sedang berada di dalam gedung DPR.
“Saat kejadian, kita sedang di dalam, sedang audiensi. Jadi saya sendiri tidak melihat langsung kejadiannya,” ujar Slamet.
Dalam perkembangan kasus ini, Koordinator Lapangan aksi gabungan PA 212 di DPR, Edy Mulyadi, telah diperiksa polisi. Meski mempersilakan PDIP memperpanjang kasus, Edy mengklaim pembakar bendera PDIP bukan bagian dari massa aksi.
"Bagus, itu sah saja. Silakan saja [laporkan]. Jangan takut, tidak kita salah. Jangan takut saudara," kata Edy.
Korlap Aksi Gabungan PA 212, Edy Mulyadi usai diperiksa polisi. Foto: Dok. Pribadi
"Ustaz Yusuf Martak, dan lain bicara. Itu diduga penyusup, saudara. Penyusup yang membakar itu. Masih diselidiki siapa pelakunya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kepada penyidik, Edy memastikan pihaknya tidak pernah merencanakan aksi pembakaran bendera partai dalam rapat.
“Pertama itu adalah accident. Polisi tanya, 'anak buah kalian yang ikut rapat Kamis itu pasti sudah laporan bahwa tidak rencana tidak ada bakar bendera'. Jangankan rencana, dibahas aja enggak. Jangankan dibahas, disinggung aja enggak. Kepikir juga enggak karena buktinya tidak disinggung di rapat,” kata Edy.
Demo PA 212 di depan gedung DPR, Rabu (24/6). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Edy mengaku, saat aksi berlangsung, ada salah salah satu massa berbicara kepadanya akan ada aksi pembakaran. Menyadari ada bendera PDIP yang hendak dibakar, Edy tidak dapat menghentikannya. Sebab, kata dia, massa sudah terbawa suasana untuk membakar bendera PDIP dan PKI, sehingga sulit untuk dikontrol.
“Ada yang bisikkan kepada saya itu habis Ashar. 'Habis ini bakar bendera PKI. Spontan saya jawab, emang ada benderanya? Ada. Ya, sudah kalau gitu',” ujar Edy.
ADVERTISEMENT
Edy lalu kembali ke atas mobil komando. Edy mengumumkan adanya laporan aksi pembakaran bendera PKI lewat pengeras suara.
Demo PA 212 di depan gedung DPR, Rabu (24/6). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
“Memang mic saya pegang, saya pandu saya katakan hari ini kita akan bakar bendera PKI. Massa aksi semangat, bakar-bakar," tutur dia.
"Polisi nanya sama saya, itu benderanya ada dua, 'Anda tahu sebelumnya?' Ya, enggak tahu ada bendera dua. Bahkan ada bakar bendera pun tidak ada rencana,” tambah Edy.
Edy menjelaskan, komando yang dimaksud saat itu hanya memperingatkan para peserta untuk saling menjaga jarak dan memberi ruang. Edy khawatir ada peserta yang menjadi korban pembakaran jika massa masih berkerumun.
Massa PDIP berunjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Timur. Foto: Istimewa
Kapolres Jakarta Timur Kombes Adie Adrian (tengah) dan Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan menjawab pertanyaan wartawan saat demo di Polres Jaktim. Foto: Dok. Istimewa
"Saya mengarahkan karena saya bilang, satu, satu, hati hati. Maksud saya, itu kan bahannya plastik supaya enggak kena tangan, enggak kena tangan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Bahkan di video saya katakan, laskar beri tempat yang luas, hati-hati kena badan," tambah dia.
Meski demikian, aksi ini terlanjur memicu pergolakan di tubuh PDIP. Massa dari DPC PDIP Jakarta Timur juga menggelar demo di depan Mapolres Jakarta Timur. Mereka menuntut Polri segera menangkap pelaku pembakaran.
Massa PDIP berunjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Timur. Foto: Istimewa
Kader PDIP di kantor DPD PDIP Jawa Tengah. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Mengenai tuntutan itu, Polri memastikan akan mengusut kasus ini secara profesional.
“Polri akan bekerja secara profesional,” kata Kadiv Humas Masbes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
Eks Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, menyerukan pengurus PDIP se-Indonesia mulai tingkat ranting, hingga anggota dewan, agar mendatangi kantor polisi meminta pengusutan kasus pembakaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Jumat (26/6), PDIP resmi melaporkan aksi pembakaran bendera oleh massa demo ke polisi. Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, laporan dibuat di setiap Polres di Jakarta serta di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Semua DPC sudah melaporkan ke Polres masing-masing. Selanjutnya pengurus tingkat kecamatan membuat pengaduan juga ke polsek-polsek," kata Gembong.
Mengenai laporan di Polda Metro Jaya, dilakukan oleh pengurus DPD DKI Jakarta. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/3656/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Juni 2020.
Surat laporan polisi oleh DPD PDIP terkait pembakaran bendera partai. Foto: Dok. Istimewa
PDIP melaporkan pelaku dengan perkara tindak pidana/perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik.
Dalam laporan itu, Pasal yang digunakan yaitu Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 156 KUHP.
"Ini bukti kecintaan dari ibu ketua umum terhadap rasa saling menghormati satu sama yang lain. Sehingga apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka jalur hukum menjadi pilihan utama partai," kata Gembong.
ADVERTISEMENT
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona