Gagal Berangkat, Calon Jemaah Haji 2020 Boleh Minta Uang BPIH Dikembalikan

2 Juni 2020 10:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. 
 Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pelaksanaan Ibadah Haji 2020 dibatalkan. Calon jemaah haji bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan Ibadah Haji yang sudah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH. Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan, silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Menag dalam konpers virtual, Selasa (2/6).
Tercatat, sampai 16 April 2020, tercatat sebanyak 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Pemerintah memastikan BPIH yang telah dibayarkan calon jemaah haji dipastikan akan dikembalikan.
Ilustrasi Ibadah Umrah. Foto: AP Photo/Dar Yasin
"Bersamaan dengan terbitnya KMA (Keputusan Menteri Agama) ini petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji dinyatakan batal, BPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan. BPIH yang diterbitkan akan dikembalikan, KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) dapat mengusulkan nama pembimbing lain atau sama pada penyelenggaraan haji mendatang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.