Gaji Jaksa Pinangki Rp 18 Juta per Bulan, Didakwa Cuci Uang hingga Rp 6,2 Miliar

Jaksa Pinangki turut didakwa dengan pasal pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukannya disebut hingga nilai miliaran rupiah.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa gaji Pinangki kurang dari Rp 20 juta per bulan. Namun, ia memiliki sejumlah aset yang belakangan diduga terkait hasil dari tindak pidana.
Sebelum dicopot, Jaksa Pinangki menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung selama kurun 2019-2020.
Setiap bulannya ia menerima gaji dan tunjangan, berikut rinciannya:
Gaji: Rp 9.432.300
Tunjangan Kinerja: Rp 8.757.600
Uang Makan: Rp 731.850
"Total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
Jaksa Pinangki mempunyai suami seorang anggota Polri bernama Napitupulu Yogi Yusuf. Penghasilan suami Pinangki dalam kurun 2019-2020 ialah sebesar Rp 11 juta per bulan.
Selama kurun 2019-2020, Jaksa Pinangki juga disebut tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi. Serta, tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Jaksa Pinangki diyakini menerima suap USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar (kurs Rp 14.720) dari Djoko Tjandra pada bulan November 2019. Uang itu diyakini kemudian disamarkan dengan cara ditukarkan ke mata uang rupiah.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Jaksa Pinangki menukarkan USD 337.600 menjadi sekitar Rp 4.753.829.000. Hal itu dilakukan selama kurun waktu 2019-2020.
Penukaran uang dilakukan dengan melalui orang lain. Yakni Sugiarto (sopir Pinangki), Beni Sastrawan (staf suami Pinangki), serta Dede Muryadi Sairih.
Diduga Pinangki memberikan instruksi khusus kepada sopirnya agar penukaran uang tak terlacak PPATK.
"Terdakwa memerintahkan supirnya yang bebrnama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dolar Amerika Serikat dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK," kata jaksa.
Beli BMW hingga Sewa Apartemen Mewah
Uang Rp 4,7 miliar dari hasil penukaran itu kemudian diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Jaksa Pinangki. Seperti membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, hingga untuk membayar kartu kredit.
Selain itu, sisa uang dari Djoko Tjandra juga diduga dipakai Jaksa Pinangki untuk menyewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Total, pencucian uang Jaksa Pinangki ialah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900.
"Tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa asal usul uang tersebut diperolehnya secara sah," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.

