Gaji Pembantu SYL Rp 35 Juta, Pernah Ditalangi Pejabat Kementan

8 Mei 2024 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggaji pembantunya hingga puluhan juta rupiah. Hal itu terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
Semua terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada saksi yang hadir di persidangan, apakah ada uang pribadi yang pernah diberikan kepada SYL. Sebab selama persidangan, SYL disebut kerap meminta pengumpulan uang dari anggaran Kementan untuk kepentingan pribadinya.
Saksi bernama Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, mengaku pernah menggunakan uang pribadi untuk SYL. Diperuntukkan untuk membayar gaji pembantu.
"Untuk membayar gaji pembantu," kata Hermanto di persidangan.
"Gaji pembantunya siapa?" tanya jaksa KPK.
"Pak SYL," ucap Hermanto.
Pembantu tersebut bertugas di rumah SYL di Makassar. Uang itu dimintakan oleh SYL melalui Dirjen PSP Kementan.
"Dari Pak Dirjen, Saya enggak tahu perintahnya siapa. Tapi Pak Dirjen minta," kata Hermanto.
"Dirjen, berarti Pak Ali Jamil?" tanya jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya, Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," ucap Hermanto.
Dia membeberkan nilainya Rp 35 juta. Tapi uang itu sudah diganti, karena merupakan uang pribadi.
Adapun pembantu yang dimaksud bernama Theresia. Diberikan dalam dua kali transfer yakni Rp 22 juta dan Rp 13 juta.
"Yang pembantu itu yang nama Theresia," ucapnya.
Dalam bukti yang ditunjukkan KPK, muncul pula ada transfer Rp 10 juta kepada seseorang bernama Pratiwi. Seingat Hermanto, Pratiwi merupakan seorang dokter. Namun tidak dijelaskan maksud transfer uang tersebut.