Galang, Penusuk Ustaz di Kebon Jeruk, Terancam Hukuman Mati
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Muhammad Galang Sadewo (24), pembunuh M Saidi (71) saat hendak melaksanakan salat subuh di musala kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Galang sudah merencanakan membunuh Saidi sejak 2 tahun lalu. Motifnya karena sakit hati. Pelaku sakit hati karena hubungan dengan cucu korban tak direstui.
"Dan perlu diketahui juga bahwa niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah atau pun identitas pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahddudi saat jumpa pers, Jumat (24/5).
Akibat perbuatannya dia dijerat pasal berlapis. Galang terancam hukuman mati.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara," tutur Syahddudi.
ADVERTISEMENT
Korban merupakan warga Pesing Garden Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia ditusuk sesaat akan menunaikan ibadah salat subuh pada Kamis (16/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Lansia yang kesehariannya adalah seorang pedagang itu, ditusuk dari belakang oleh pelaku. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.