Gamawan Fauzi Sanggah Putusan Vonis Novanto soal Uang Rp 50 Juta

3 Mei 2018 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gamawan Fauzi. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam vonis terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan satu unit ruko serta tanah.
ADVERTISEMENT
Namun Gamawan Fauzi kembali membantah terkait penerimaan itu. Ia menjelaskan bahwa uang Rp 50 juta itu merupakan honor dia selama menjadi narasumber sosialisasi e-KTP di lima Provinsi. Gamawan menyebut setiap kali sosialisasi dia dibayar Rp 10 juta.
"Uang Rp 50 juta itu honor saya. Honor ceramah di lima Provinsi itu kan, Rp 10 juta per Provinsi dipotong pajak," tutur Gamawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/5).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menyampaikan bahwa bukti uang Rp 50 juta itu adalah honor dia, telah diserahkan oleh adik dia, Azmin Aulia kepada penegak hukum.
"Kan saya sudah kasihkan kuitansi honor saya. Sudah selesai kemarin, sudah ada buktinya diserahkan sama adik saya, jadi udah InsyaAllah udah enggak lagi yah," kata Gamawan.
ADVERTISEMENT
KPK periksa Gamawan Fauzi (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
KPK periksa Gamawan Fauzi (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Nama Gamawan disebut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, saat majelis hakim membacakan putusan untuk korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (24/4).
Gamawan diduga menerima uang bersama-sama dengan beberapa pihak lain terkait proses penganggaran dan pengadaan e-KTP. Ia disebut telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan satu unit ruko serta tanah.
Perusahaan yang bertugas memberikan fee untuk Gamawan adalah PT Sandipala Artha Putra yang dipimpin oleh Paulus Tannos.
"Gamawan Fauzi (menerima) Rp 50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III (Kebayoran Baru, Jakarta Selatan)," kata anggota majelis hakim Franky Tambubun saat membacakan putusan untuk Setnov.
Untuk ruko dan tanah itu, hakim mengatakan tak langsung diterima oleh Gamawan. Properti yang diberikan Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos itu melalui adik Gamawan bernama Azmin Aulia. "Tapi Asmin di depan sidang ada bukti pembelian," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Terkait tanah tersebut, Gamawan juga sempat membantah saat bersaksi untuk Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/1). Gamawan mengaku aset tersebut dibeli adiknya bekerja sama dengan Sekjen Nasdem, Johny G Plate. Pembelian dilakukan dalam bentuk PT.