Gandeng Denny Indrayana, APINDO Dkk Gugat Permenaker soal Upah 2023 ke MA

28 November 2022 21:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
APINDO menggandeng INTEGRITY Law Firm mengajukan gugatan uji materi soal Permenaker tentang Upah Minimum ke MA. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
APINDO menggandeng INTEGRITY Law Firm mengajukan gugatan uji materi soal Permenaker tentang Upah Minimum ke MA. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sepuluh asosiasi pengusaha mengajukan gugatan terhadap peraturan mengenai penetapan upah minimum tahun 2023 ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum pemohon diserahkan kepada Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang dipimpin Denny Indrayana.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang digugat ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18 Tahun 2022). Permohonan uji materi didaftarkan pada Senin (28/11).
"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya.
Kesepuluh asosiasi pengusaha yang menjadi pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
Dalam permohonan setebal 42 halaman serta disertai 82 alat bukti, INTEGRITY menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.
Berkas gugatan uji materi soal Permenaker tentang Upah Minimum ke MA. Foto: Dok. Istimewa
Permenaker 18 Tahun 2022 dinilai melanggar setidaknya enam peraturan perundangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi. Aturan yang dimaksud ialah:
ADVERTISEMENT
INTEGRITY menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Sehingga Permenaker tersebut dinilai secara nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.
Lebih jauh, Menteri Ketenagakerjaan pun dinilai tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Apalagi, pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder, termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional.
Kesemuanya menyebabkan dilanggarnya prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional.
Para Pemohon meminta kepada MA untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022, agar mengurangi ketidakpastian. Serta memohon MA segera memutuskan pengujian tersebut yang sangat penting bagi kelangsungan usaha di tanah air.
Pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 ini disebut merupakan ikhtiar para Asosiasi Pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi. Termasuk dalam penentuan upah minimum yang harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak
"Tidak terkecuali di antara pengusaha dan tenaga kerja, guna hadirnya kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan semua pemangku kepentingan (stakeholders)," ujar Denny.
ADVERTISEMENT