Ganip Warsito Ungkap Kriteria Pasien Bisa Isolasi Mandiri, Saturasi 95 Masih Oke

21 Juni 2021 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPB sekaligus Kasatgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito blusukan di Pasar Bitingan, Kudus. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB sekaligus Kasatgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito blusukan di Pasar Bitingan, Kudus. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Lonjakan kasus COVID-19 masih terus menggila pasca libur Lebaran. Imbasnya, rumah sakit hingga nakes harus semakin memilah pasien bergejala ringan, sedang, hingga berat yang perlu dirawat.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menerangkan pasien yang masih memiliki saturasi oksigen 95 persen artinya bergejala ringan. Sehingga pasien seperti ini dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri atau dikarantina terpusat dan tak perlu dirawat.
"Selama saturasi [pasien] itu masih 95 [persen], itu masih bisa dikategorikan gejalanya ringan ataupun tanpa gejala. Ini treatmentnya adalah melakukan isolasi mandiri kemudian dirujuk ke fasilitas karantina terpusat," kata Ganip, Senin (21/6).
Ia mengingatkan jika terlalu banyak pasien COVID-19 dirawat di RS, maka rumah sakit bisa kolaps. Akan lebih baik kalau pasien bergejala ringan bisa diisolasi di tempat karantina terpusat, sehingga yang berat saja yang perlu dirawat di RS.
"Jangan sampai terjadi kolaps dalam penanganan pasien terpapar COVID. Tingkat sakit yang terpapar ini harus betul-betul bisa di-screening dari mulai OTG terus ringan, sedang, berat sampai dengan kritis," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Yang bisa dirujuk RS rujukan atau RS lapangan yang ada di kabupaten/kota atau provinsi adalah mereka yang terpapar dengan gejala ringan, berat, sampai kritis. Ini yang perlu diimplementasikan di tingkat daerah," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ganip mengimbau daerah memperbanyak tempat isolasi mandiri untuk pasien COVID-19 bergejala ringan. Caranya dengan memanfaatkan balai desa, hingga menyewa rumah atau ruko.
"Sesuai dengan instruksi Presiden, setiap daerah tingkat desa, selain rumah yang diisolasi karena terpapar COVID perlu juga mempertimbangkan pembentukan tempat atau isolasi shelter di desa. Kemudian juga di tingkat atasnya di Kecamatan, ini juga harus dibentuk satu tempat atau karantina atau isolasi terpusat," papar Ganip.
"Manfaatkan atau sewa mungkin rumah, kemudian fasilitas umum yang bisa kita jadikan karantina atau isolasi misalnya balai desa atau pun ruko. Yang ada di situ bisa digunakan tempat karantina terpusat tingkat desa, tingkat kecamatan, sampai dengan tingkat kabupaten dan kota serta provinsi," tandasnya.
ADVERTISEMENT