Ganjar Izinkan Tradisi Balon Udara di Lebaran: Harus Diikat, Ketinggian Teratur

27 April 2022 19:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengizinkan tradisi syawalan dengan menerbangkan balon udara, namun harus diikat.
ADVERTISEMENT
Ganjar menegaskan, tidak boleh ada penerbangan balon udara yang dilepas begitu saja ke langit karena membahayakan penerbangan dan masyarakat.
"Enggak (boleh ada penerbangan balon udara secara langsung). Saya sudah sampaikan dan bahkan sudah saya tulis di atas gedung kantor Pemprov bahwa harus diikat. Jadi dulu kita sudah bicara tradisi itu berjalan dan kemudian semua melarang. Terus saya bilang enggak usah dilarang tapi diikat,” tegas Ganjar, Rabu (27/4).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengecek sejumlah jalur mudik di Jawa Tengah. Foto: Pemprov Jawa Tengah
Menurut dia, tradisi menerbangkan balon udara yang masih dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah ini bisa dibuat festival hingga perlombaan. Namun sesuai syarat yang ia minta yakni ketinggian balon udara diatur dengan cara diikat.
"Tapi diikat. Sehingga ketinggiannya teratur dan orang bisa melihat dengan bagus,” ujar dia.
Ilustrasi balon udara di Pekalongan Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Salah satu daerah di Jawa Tengah yang masih menggelar tradisi balon udara saat Lebaran adalah Kota Pekalongan. Sesuai instruksi Ganjar, Komunitas Sedulur Balon Pekalongan sebagai panitia acara, memodifikasi kegiatan dengan syarat balon udara ditambatkan atau diikat.
ADVERTISEMENT
Ganjar pun telah berkomunikasi dengan pihak Pemkot Pekalongan. Menurut Ganjar, kegiatan ini bukan pertama kali digelar sehingga pihak pemda juga telah mengerti aturannya.
"Sudah. Ini kan sudah berkali-kali (digelar tradisi balon udara), bukan baru hari ini, itu sudah berkali-kali," kata Ganjar.

Ancaman Balon Udara Bagi Penerbangan

Balon Udara Raksasa jatuh di bandara Jend. Ahmad Yani, Semarang. Minggu, 24 Mei 2020, jam 17:37WIB Foto: Dok. Alvin Lie
Melepas balon udara ke langit begitu saja memang memberi ancaman bagi penerbangan. Balon udara dapat tersangkut di sayap dan ekor pesawat, mengganggu flight control rudder dan elevator sehingga pesawat menjadi susah dikendalikan. 
Balon udara juga bisa dengan mudah terselip ke mesin pesawat dan menutupi pandangan pilot.
Pada Lebaran 2020, bahkan AirNav Indonesia menerbitkan Notice To Airmen (Notam) setelah ditemukannya balon udara yang jatuh di sekitar Bandara Ahmad Yani Semarang.
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
Pemberitahuan itu disampaikan kepada pilot agar mewaspadai potensi gangguan penerbangan akibat balon udara di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dalam Notam itu, terdapat 3 daerah di Jawa Tengah yang harus diwaspadai, yaitu area Kajen dan seluruh Pekalongan, Temanggung, serta Wonosobo.

Dilarang Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas

Masyarakat harus memahami terkait aturan menerbangkan balon udara yang berpotensi membahayakan penerbangan.
Hal Ini termaktub dalam UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang larangan menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.
Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jateng, Rabu (19/5/2021). Foto: Anis Efizudin/Antara Foto
Dalam PKPS 101, aturan tersebut berbunyi:
Tidak seorang pun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak kecuali:
a. Diberi hak oleh ATC dan di bawah 2.000 kaki di atas permukaan di dalam batasan-batasan lingkar lateral area permukaan Kelas B, Kelas C, Kelas D, atau Kelas E airspace menunjuk suatu bandar udara.
ADVERTISEMENT
b. Pada tiap-tiap ketinggian di mana awan atau gejala awan gelap lebih dari memenuhi 5 per 10 yang terjadi
c. Pada tiap-tiap ketinggian di bawah 60.000 kaki tekanan ketinggian standar di mana jarak pandang horizontal adalah kurang dari lima mil;
d. Sepanjang 1.000 kaki pertama pendakian, di atas suatu area kota besar, kota, atau perkampungan atau suatu sekelompok orang di udara terbuka yang tidak berhubungan dengan operasi tersebut;
e. Sedemikian rupa yang berdampak dari balon, atau daripada bagiannya termasuk muatan, dengan permukaan yang dapat membahayakan terhadap orang atau properti yang tidak terkait dengan pengoperasian.
f. Tidak seorang pun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak kecuali :
g. Dipasang paling tidak dua sistem pemutus/pengurangan muatan atau peralatan yang beroperasi independen antara satu dengan lainnya; paling sedikit 2 metode, sistem, peralatan, atau kombinasi dari kedua-duanya, bahwa berfungsi independen antara satu dengan lainnya dan bekerja untuk menghentikan batasan jalur penerbangan.
ADVERTISEMENT
h. Batasan jalur balon dipasang dengan peralatan radar yang dapat memantulkan sinyal atau material yang akan memancarkan gelombang ke permukaan radar yang beroperasi pada frekuensi antara 200 – 2700 MHz.Balon.
Operator harus mengaktifkan peralatan yang sesuai sebagaimana dipersyaratkan, ketika kondisi cuaca kurang baik dari yang ditentukan untuk pengoperasian sebagaimana dijelaskan pada sub bagian ini atau jika terjadi tidak berfungsinya sistem atau penyebab lain yang dapat membahayakan operasi terhadap lalu lintas udara atau orang-orang dan properti di sekitarnya.
Tidak seorang pun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak di bawah 60.000 kaki ketinggian tekanan udara standar antara matahari terbenam dan matahari terbit (sebagai koreksi ketinggian operasi) kecuali:
a. balon dan yang terpasang dan muatannya, apakah terjadi atau tidak pemisahan selama operasi, dipasang penerangan
ADVERTISEMENT
b. jarak pandang paling sedikit 5 mil dan mempunyai frekuensi kilat paling sedikit 40, dan atau tidak lebih dari 100 siklus per menit.
c. Tidak seorang pun boleh mengoperasikan balon udara bebas tanpa awak yang dipasang trailing antenna yang memerlukan dampak tekanan lebih dari 50 pon terhadap tiap-tiap titik pemberhentian, kecuali antenna yang mempunyai tanda warna-warni atau panji-panji yang dipasang diwarnai interval tidak lebih dari 50 kaki dan jarak pandang tidak kurang dari 1 mil.
Tidak seorang pun boleh mengoperasikan antara matahari terbenam dan matahari terbit
Tidak seorang pun boleh mengoperasikan sebuah balon udara bebas tanpa awak kecuali:
Dalam 48 sampai dengan 72 jam sebelum dimulai pengoperasian, memberikan informasi untuk persetujuan ke Otoritas Bandar Udara dan fasilitas ATC terdekat dengan tempat pengoperasian yang diharapkan. Bagian ini harus disampaikan dalam kurun waktu 30 menit sampai dengan 24 jam sebelum dimulainya pengoperasian.
ADVERTISEMENT