Ganjar Minta Pemerintah Perketat Pintu Masuk Indonesia Cegah Varian Omicron

29 November 2021 15:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jateng Ganjar Prabowo usai rakor virtual penegakan disiplin prokes dengan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Pemprov Jawa Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jateng Ganjar Prabowo usai rakor virtual penegakan disiplin prokes dengan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Pemprov Jawa Tengah
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat untuk terus memperketat pintu masuk ke Indonesia. Hal itu menyusul ditemukannya varian corona B.1.1.529 atau Omicron.
ADVERTISEMENT
"Karena ini pernah terjadi sehingga jangan sampai ada orang keluar dari airport dan pelabuhan dari pintu belakang, semua harus lewat pintu depan. Kalau ini bisa dijaga, insyaallah kita bisa menjaga agar varian baru tidak masuk ke kita karena ini rentan sekali. Kita harus siaga dan tidak boleh meremehkan," ujar Ganjar saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/11).
Ganjar mengatakan, pihaknya juga terus mengambil sampel secara random untuk dites whole genome sequencing untuk mendeteksi adanya varian baru itu.
"Saya minta setiap ambil sampel kita langsung bawa sampelnya untuk dites dengan whole genome sequencing test. Kenapa menjadi penting karena ini bisa menjadi deteksi sejak dini. Tidak boleh berhenti sehingga nanti diharapkan kita bisa membantu deteksi (varian baru) secara dini," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Politisi PDIP ini juga memastikan, saat ini belum ditemukan varian baru Covid-19 tersebut di Jawa Tengah. "Alhamdulillah sampai akhir kemarin hasil tes semua varian yang ditemukan masih delta, yang baru belum ditemukan," kata Ganjar.
Sebelumnya, Satgas Penangan COVID-19 kembali menerbitkan aturan perjalanan internasional terkait dengan munculnya mutasi virus corona varian Omicron yang kini menjadi variant of concern.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam SE tersebut, terdapat penyesuaian aturan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun WNI yang berasal dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk WNA, pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari 11 negara tersebut.