Ganjar Pranowo Tegur Bupati Klaten soal Bantuan Berstiker: Sudah Saya Bina

10 Juli 2020 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Bupati Klaten Sri Mulyani di KPK Foto: Reno Esnir/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Plt Bupati Klaten Sri Mulyani di KPK Foto: Reno Esnir/ANTARA
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk Bupati Klaten terkait penempelan foto di bantuan hand sanitizer Kemensos RI.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menyebut sanksi tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs Akmal Malik, MSi. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, 'diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri'," kata Ana dalam siaran persnya, Jumat (10/7).
Bupati Klaten Sri Mulyani sempat viral diakhir April lalu, setelah beredar bantuan hand sanitizer berasal dari Kemensos yang terpampang fotonya.
Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Bawaslu mendalami dan menarik kesimpulan peristiwa tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada namun diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
“Maka Bawaslu meneruskan ke instansi berwenang yaitu Kemendagri,” ujarnya.
Ana menjelaskan dalam surat keputusan Kemendagri tersebut disebutkan beberapa larangan untuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain:
Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: "kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan".
Pasal 76 ayat (1) huruf d: "kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.
“Bawaslu Jawa Tengah menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten. Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang. Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik,” jelas Ana.
ADVERTISEMENT
Bawaslu, lanjut Ana, juga mengimbau agar kepala daerah tidak menyalahgunakan bantuan sosial. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada Bawaslu jika mengetahui hal serupa.
“Bawaslu akan terus mengutamakan pencegahan. Tapi jika pencegahan tak dihiraukan maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada maka bisa melaporkan ke pengawas pilkada,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sudah melaksanakan pembinaan terhadap Bupati Klaten.
Lho wong kejadiannya April to itu? Lebih cepat aku, sudah saya bina lebih dulu,” kata Ganjar, Jumat (10/7).
Ganjar mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Klaten melalui telepon. Ganjar mengatakan, kepadanya sang Bupati mengaku tidak menempel.
“Sudah, sekarang faktanya sudah ada. ‘Bu mulai besok tidak ada, siap pak’. Nah bantuan berikutnya saya malah dikasih fotonya, itu sudah kejadian lama,” ujar Ganjar.
ADVERTISEMENT
Ganjar mengklaim pembinaan sudah dilakukannya. Bahkan Ganjar menyebut, pembinaan sudah dilakukan jauh sebelum surat itu turun.
Lha mbina opo meneh? (Bina apa lagi?). Sudah saya bina sejak dulu kok, surat ini kan administrasi setelah ada proses klarifikasi macem-macem terus gubernur harus membina, sudah saya bina duluan sebelum ada suratnya, gubernur Jateng cepat kok,” selorohnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)