Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 23 Maret-5 April

23 Maret 2020 6:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
comm-Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap untuk sementara ditiadakan. Langkah ini dilakukan terkait pencegahan virus corona.
ADVERTISEMENT
Keterangan NTMC Polri dalam akun instagramnya yang dikutip kumparan, Senin (23/3) menyebutkan sistem ganjil genap ditiadakan mulai 23 Maret sampai 5 April 2020.
"Sebagai upaya melindungi warga, sekaligus menekan pertumbuhan penularan COVID-19, pembatasan sektor transportasi di Jakarta akan diberlakukan mulai 23 Maret-5 April 2020," demikian penjelasan NTMC Polri.
Selain itu diimbau agar masyarakat yang menggunakan angkutan umum melakukan social distancing.
⁣⁣⁣"Teman-teman, agar bisa menyesuaikan. Tetap tenang, berpergianlahhanya jika dibutuhkan, dan selalu terapkan pembatasan sosial di transportasi juga ruang publik," tulis NTMC.
Informasi tidak berlakunya ganjil genap juga disampaikan Dishub DKI Jakarta di akun instagram mereka.