Ganti Rugi Ternak yang Mati-Potong Akibat PMK, Pemkab Sleman Lakukan Pendataan

9 Agustus 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Sleman meninjau hewan ternak di wilayahnya, mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Foto: Pemkab Sleman
zoom-in-whitePerbesar
Pemkab Sleman meninjau hewan ternak di wilayahnya, mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Foto: Pemkab Sleman
ADVERTISEMENT
Ternak yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diganti rugi oleh pemerintah. Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman segera melakukan pendataan.
ADVERTISEMENT
"Aturannya sudah keluar tadi malam. Langsung saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," kata Kustini dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Kustini mengatakan, langkah Pemkab Sleman ini dilakukan agar peternak yang hewan ternaknya mati atau pun dipotong bersyarat karena terpapar PMK bisa mendapatkan ganti rugi.
"Peternak yang mendapatkan ganti rugi adalah yang mempunyai hewan yang mati tertular PMK. Serta hewan yang tertular PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat," jelasnya.
Pemkab Sleman meninjau hewan ternak di wilayahnya, mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Foto: Pemkab Sleman
Dijelaskan bahwa untuk ganti rugi ini sebesar Rp 10 juta per ekor sapi atau kerbau. Kemudian kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor dan babi Rp 2 juta per ekor.
ADVERTISEMENT
"Pembayaran bantuan akan dibayari paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK)," jelasnya.
Lanjutnya, saat ini Pemkab Sleman terus menekan angka penyebaran PMK. Vaksinasi ternak juga telah dimulai 25 Juni 2022.
"Alhamdulilah 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," bebernya.
Kepala DP3 Sleman, Suparmono menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim untuk melakukan pendataan. Tim ini melibatkan kecamatan dan kalurahan atau desa.
Data dari DP3 per 9 Agustus 2022 tercatat hewan ternak yang mati akibat PMK sebanyak 239 ekor. Kemudian hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor.
ADVERTISEMENT
"Tadi pagi sudah (diberi arahan). Siang ini akan segera kita tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," kata Suparmono.