Gara-gara Perkara Burung, Seorang Pemuda di Yogya Dikeroyok

26 Mei 2020 16:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Gondokusuman Kota Yogyakarta menangkap 4 pemuda yang menganiaya seorang pria bernama Alaiqa Lukman (23), warga Kota Yogyakarta. Keempat pelaku masing-masing berinisial HTW (29), IRP (24), RC (25), dan JP (39). Keempatnya mengeroyok korban hanya karena persoalan burung berkicau.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet, mengatakan pemicu pengeroyokan merupakan persoalan lama. Pelaku IRP pada Juli 2018 lalu menitipkan burung jenis cendet kepada korban. Nahasnya burung tersebut ternyata mati, tetapi IRP tidak percaya dan minta ganti rugi.
"Pelaku minta ganti uang pada korban sebesar Rp 300 ribu, namun korban belum punya uang sampai saat peristiwa ini (pengeroyokan) maka pelaku lakukan penganiayaan korban," kata Boni saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Peristiwa tersebut tampaknya membekas bagi IRP. Kemudian pada 23 Mei lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang tengah membeli makanan di Wirosaban Yogyakarta dijemput kedua pelaku. Korban lantas dibawa ke kos di Jalan Mutiara Pengok, Demangan, Gondokusuman.
"Sesampai di kos korban sekitar 14.15 WIB lalu dipukul bersama-sama oleh terlapor pada muka, lalu ditusuk memakai pisau pada bagian iga kiri dan dipukul memakai helm juga," kata Boni.
Ilustrasi burung parkit. Foto: Meiliani/kumparan
Mendapat laporan warga adanya penganiayaan, polisi lantas mendatangi tempat kos IRP pada Selasa (26/5) dini hari. Di sana IRP tengah bersama teman-temannya dan diduga sedang mengadakan pesta narkoba.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya mereka dibawa ke polsek untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut. Benar mereka adalah pelaku aniaya terhadap korban Alaika Luqman dan diduga juga sedang menyalahgunakan obat terlarang narkoba," katanya.
Setelah diperiksa di polsek, keempat pelaku kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta. Selain soal kasus penganiayaan, polisi juga tengah mendalami kasus penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHP
"Pelaku aniaya langgar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Yogyakarta," tutup Boni.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.