Garnita NasDem Bagi Sembako Pakai Dana Kementan, Sahroni: Kerja Sama Bapak-Anak

5 Juni 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bendara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menilai kegiatan organisasi sayap Partai NasDem, Garnita Malahayati, yang menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) ibarat kerja sama antara bapak dan anak.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Ketua Umum Garnita Malahayati yakni putri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita.
Hal ini disampaikan Sahroni saat dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Mulanya penasihat hukum Kasdi Subagyono mengulik ihwal pihak yang boleh dan tidak boleh menyumbang untuk partai politik. Kasdi merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Siapa yang boleh menyumbang, siapa yang tidak boleh menyumbang untuk partai politik?” tanya penasihat hukum Kasdi dalam persidangan.
"Siapa saja boleh," jawab Sahroni.
"Siapa saja boleh itu berarti individu? Pribadi?" tanya penasihat hukum Kasdi mengkonfirmasi.
"Betul," timpal Sahroni.
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Penasihat hukum Kasdi lantas bertanya perihal mekanisme badan hukum atau kementerian untuk bisa membantu kegiatan partai politik.
ADVERTISEMENT
Sahroni menyebut bahwa tidak boleh institusi ikut memberikan dukungan.
"Jadi, kalau membawa lembaga institusi sebenarnya tidak boleh, tapi kalau personal boleh," jawab Sahroni.
"Jadi, Kementerian Pertanian tidak boleh menyumbang?" tanya penasihat hukum Kasdi.
"Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan bersama-sama Kementerian itu boleh, tapi kalau diam-diam itu tidak boleh," imbuh Sahroni.
Penasihat hukum Kasdi pun menyinggung pernyataan Thita selaku Ketua Umum Garnita Malahayati yang menyebut adanya kerja sama dengan Kementan.
Sahroni menegaskan bahwa tidak pernah ada kerja sama antara Partai NasDem dengan Kementan.
"Dari keterangan Ibu Thita ini, kan, katanya ada keterangan kerja sama dengan kementerian gitu, loh. Jadi itu program kementerian yang ditindaklanjuti oleh NasDem atau programnya Partai NasDem yang memang di-support kementerian?" tanya penasihat hukum Kasdi.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada. Jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," kata Sahroni.
"Antara Ibu Thita dengan Pak SYL?" tanya penasihat hukum Kasdi memastikan.
"Antara bapak sama anak aja ini, kalau partai enggak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu, ya, ya enggak mungkinlah enggak belain anak, pasti orang tua belain anak," pungkas Sahroni.
Kasus SYL
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.