Garuda dan Batik Tak Sediakan TV, Menhub Dilaporkan ke Ombudsman

10 September 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (26/7). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (26/7). Foto: Denita Br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lantaran dinilai telah melakukan maladministrasi karena telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda Indonesia dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya.
ADVERTISEMENT
"Laporan ini dilakukan setelah KKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa angkutan udara terkait ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar pelayanan maksimum (full services)," kata Ketua KKI, David Tobing dalam keterangannya, Selasa (10/9).
David menjelaskan bahwa dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan yaitu standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), dan standar minimum (no frills).
"Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf e Permenhub 185 tahun 2015, maskapai dengan standar pelayanan full services wajib menyediakan media hiburan." ujar David
"Dalam temuan di lapangan, maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di sebagai pesawatnya, seperti pesawat jenis Bombardier CRJ-1000, ATR 72-600, Boeing dan Airbus," lanjutnya.
Pesawat Airbus A330-300 Garuda Indonesia mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Foto: REUTERS / Beawiharta
KKI menilai maskapai full services yang tidak menyediakan media hiburan di dalam pesawat sudah sepatutnya tidak boleh menjual kursi tersebut kepada masyarakat atau maskapai tersebut harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills sehingga harga tiket yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan fasilitas yang diterima.
ADVERTISEMENT
"Praktik seperti ini patut diduga telah terjadi berulang kali selama bertahun tahun, Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara patut diduga telah melakukan maladministrasi karena telah memberikan izin kepada Garuda mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000, ATR 72-600 yang tidak memiliki media hiburan tv dan telah lalai melakukan pengawasan penerbangan dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya." ujar David.
Sejumlah petugas Batik Air berada di dekat pesawat. Foto: Dok. Batik Air
KKI berharap dengan adanya laporan ini, Menteri Perhubungan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, KKI meminta kepada Ombudsman untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut;
ADVERTISEMENT