Gay Bunuh Gay di Pantai Anyer, Dipicu Ancaman Penyebaran Video Syur

18 Januari 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan atau pembunuhan. Foto: Anelo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan atau pembunuhan. Foto: Anelo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial RO (32 tahun) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, membunuh pasangan sesama jenisnya, MA (34), dengan sebilah parang.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu terjadi di sebuah pantai di Kawasan Wisata Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu (10/12).

Motif

Pelaku diyakini polisi sudah merencanakan pembunuhan lantaran selalu diancam oleh korban. Ancaman korban itu: Korban akan menyebarluaskan hubungan asmara mereka ke keluarga pelaku.
"Pelaku ini merupakan pacar korban, jadi korban selalu menekan hubungannya akan diberitahukan kepada keluarga pelaku. Pelaku malu (kalau) diketahui (keluarga) sehingga melakukan pembunuhan, intinya ingin lepas dari ancaman (korban)," kata Kabag Operasional Ditpolairud Polda Banten AKBP Akhmad Hidayanto, Kamis (18/1).

Modus

Pelaku awalnya membujuk korban untuk jalan-jalan ke Pantai Anyer. Saat di pinggir pantai, pelaku yang melihat korban sedang duduk menikmati semilir ombak langsung membacok korban sebanyak 4 kali di bagian leher dengan parang yang sudah disiapkan. Korban tewas seketika.
ADVERTISEMENT
"Hari Minggu (10/12) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dibacok 4 kali. Mayat korban ditemukan warga pada Senin (11/12) pukul 05.00 WIB," ujar Akhmad.
Menerima laporan adanya temuan mayat, dikatakan Akhmad, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan hingga identitas korban berhasil diungkap. Kemudian, lanjutnya, dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui RO merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
"Dalam waktu 20 jam setelah ada penemuan mayat itu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan dia pun mengakui perbuatannya," ucap Akhmad.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku pun dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.