Gaya Hidup Glamor, Ibu Rumah Tangga di Yogyakarta Nekat Gelapkan 2 Mobil Rental

16 April 2021 15:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempuan 50 tahun ditangkap polisi usai gelapkan mobil rental. Foto: Humas Polresta Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Perempuan 50 tahun ditangkap polisi usai gelapkan mobil rental. Foto: Humas Polresta Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga berinisial JK (50) di Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian lantaran menggelapkan mobil rental. Gaya hidup yang tinggi ditengarai menjadi alasan pelaku nekat melakukan aksi kriminal ini.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban. Awalnya, JK menyewa mobil Honda Brio bernopol AB 1824 GJ pada 5 Desember 2020 untuk tiga hari.
"Diserahkan uang Rp 900 ribu karena sewa tiga hari. Setelah itu pelaku memperpanjang masa sewa. Saat itu pembayarannya lancar sampai tanggal 17 Maret 2021," ujar Hendro kepada wartawan di Polsek Ngampilan, Jumat (16/4).
Namun pada 18-21 Maret biaya sewa macet. Pemilik rental pun menuju ke rumah JK, tetapi baik JK dan mobil rental tidak ada di rumah.
Pemilik rental lantas berinisiatif mendeteksi GPS mobil. Setelah ditelusuri mobil berasa di Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Pihak rental langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngampilan," ujarnya.
Perempuan 50 tahun ditangkap polisi usai gelapkan mobil rental. Foto: Humas Polresta Yogyakarta
Petugas yang menerima laporan ini lantas menelusuri keberadaan pelaku. Pelaku berhasil dibekuk di Kecamatan Pleret, Bantul. Di sana mobil rental itu digadaikan.
ADVERTISEMENT
"Digadaikan mobilnya, gali lubang tutup lubang," ujar Hendro.
Tak hanya satu mobil, dari hasil pengembangan, pelaku juga menggelapkan mobil lain berjenis Toyota Avanza. Mobil ditemukan di Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul.
Menurut keterangan polisi, pelaku juga pernah terjerat kasus serupa. Dia sebelumnya menjalani 18 bulan kurungan pada 2018.
Gaya hidup yang glamor dan banyak terlilit utang ditengarai menjadi motif utama. Pelaku dahulu bekerja di bank sebelum akhirnya menjadi ibu rumah tangga. Gaya hidupnya ini pula yang menyebabkan dia berpisah dengan suami.
"Utangnya sana sini. Buat membayar utang itu hasil menggelapkan mobil rental, rumahnya juga sudah dijual. Gaya hidupnya dia tinggi," jelas Hendro.
Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: