Sidang Jaksa Pinangki

Gaya Jaksa Pinangki Pakai Jilbab Syar'i Serba Biru saat Sidang

21 Oktober 2020 14:38 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10). Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi Pinangki.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, Jaksa Pinangki kembali memakai kerudung. Kali ini, jilbab syar'i berwarna biru.
Ia juga tak lepas memakai masker, face shield, serta sarung tangan. Sementara rompi tahanan berwarna merah muda dipakainya sebelum dan setelah sidang.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi Pinangki. Serta, meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata JPU Kejaksaan Agung K.M.S. Roni saat membacakan tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada sidang 30 September 2020, penasihat hukum Pinangki sudah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) Pinangki terhadap surat dakwaan JPU. Isi eksepsi tersebut adalah agar majelis hakim menolak surat dakwaan JPU.
"Surat dakwaan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider, telah memuat seluruh unsur pasal. Surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," kata Roni.
Terhadap tanggapan jaksa tersebut majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan sela pada hari ini.
"Keputusan akan diambil hari ini. Untuk itu, kami akan skors sidang ini, dan kami akan buka kembali pada pukul 14.00 WIB," kata majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan Berikut ketiga dakwaan yang menjerat Pinangki:
ADVERTISEMENT

Suap

Jaksa mendakwa Pinangki menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari commitment fee senilai USD 1 juta atau setara Rp 14,8 miliar. Dugaan suap tersebut berasal dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali.
Menurut jaksa, dari uang USD 500 ribu tersebut, sebanyak USD 50 ribu atau setara Rp 742 juta diberikan kepada Anita Kolopaking.
Jaksa menambahkan, rencana pengurusan fatwa ke MA pada akhirnya tak terlaksana. Meski demikian, Jaksa Pinangki tetap menikmati uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
ADVERTISEMENT

Pencucian Uang

Dalam dakwaan kedua, Pinangki dijerat dengan Pasal pencucian uang. Jaksa menyatakan Pinangki telah mencuci uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900. Uang itu merupakan pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Jaksa menyebut Pinangki telah mencuci uang tersebut dalam berbagai bentuk. Mulai dari membeli mobil BMW X5, sewa apartemen dan membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter home care, membayar kartu kredit, serta membayar sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.

Pemufakatan Jahat

Terakhir, Pinangki dijerat dengan dakwaan pemufakatan jahat. Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta atau setara Rp 148 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan, rencana pemberian suap senilai USD 10 juta tersebut agar Djoko Tjandra bisa mendapatkan fatwa dari MA. Sehingga Djoko Tjandra tak harus menjalani pidana selama 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali.
"Yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yaitu agar memberikan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa diekesekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," lanjut jaksa.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten