Gegana Sterilisasi PN Jaksel Malam Ini Jelang Vonis Sambo dan Putri Besok

12 Februari 2023 22:20 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brimob dan Gegana sterilisasi PN Jaksel jelang vonis Sambo-Putri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Brimob dan Gegana sterilisasi PN Jaksel jelang vonis Sambo-Putri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Sehari jelang sidang vonis, pasukan Brimob dan Gegana dikerahkan ke PN Jaksel untuk sterilisasi.
Berdasarkan video yang diterima kumparan, nampak belasan personel Brimob dan Gegana menyisir PN Jaksel.
Bagian Humas PN Jaksel, Djuyamto, membenarkan sterilisasi itu.
"Mulai pukul 19.30 sampai 20.30 WIB," kata Djuyamto.
Brimob dan Gegana sterilisasi PN Jaksel jelang vonis Sambo-Putri. Foto: Dok. Istimewa
PN Jaksel sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan terkait pengamanan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Secara umum persiapan sudah dilakukan menyangkut teknis pengamanan persidangan dengan berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Jaksel," kata dia.
Sementara persiapan internal, PN Jaksel sudah menyiapkan akses informasi yang luas untuk publik.
ADVERTISEMENT
Djuyamto mengimbau publik yang ingin mengikuti jalannya persidangan tidak perlu datang langsung ke pengadilan. Terlebih, ruang sidang hanya bisa memfasilitasi puluhan pengunjung.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Dalam kasusnya, Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.