Gegara Cemburu, Pria di Aceh Nekat Curi HP Mantan Kekasihnya

24 Maret 2021 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat merilis FA, pelaku perampasan handphone milik mantan kekasihnya di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat merilis FA, pelaku perampasan handphone milik mantan kekasihnya di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pria berinisial FA (25), seorang warga Sungai Raya, Aceh Timur, nekat merampas dan membawa kabur handphone (HP) milik mantan kekasihnya, LR, hanya gegara tersulut rasa cemburu. Pasalnya, ia sering melihat LR bersama orang lain.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani, mengatakan korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pasca kejadian yang terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh (16/3/2021) sekitar jam 15.00 WIB.
“Kami dari Polsek Lueng Bata setelah menerima laporan polisi dari korban, terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata kasus yang menimpa korban adalah yang kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 silam,” kata AKP Ritian kepada wartawan, Rabu (24/3).
Menurut Ritian, korban dan pelaku pernah menjalin hubungan. Namun, kandas di tengah jalan sehingga FA dan berujung merampas barang milik mantannya itu. Saat itu, ia juga mengancam akan membunuh LR jika kelakukannya diberitahukan kepada orang tua korban.
“Ancamannya, maka akan dibunuh,” ucap dia.
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku perampasan handphone milik mantan kekasihnya di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Hingga akhirnya, FA berhasil ditangkap pada Selasa (23/3) di Terminal Barang, Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
“Saya selaku Kapolsek memimpin penangkapan terhadap pelaku, yang pada saat itu mengakui bahwa HP milik korban berada di salah satu toko ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh, untuk di install ulang dengan niat akan dijual. Dan barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” jelas Ritian.
Ritian menuturkan, sebelumnya korban sempat meminta kepada pelaku untuk mengembalikan HP miliknya secara baik-baik. Namun, pelaku tetap tak mau memberikannya dengan berbagai macam alasan.
“Pelaku yang menjalani proses interogasi di ruang pemeriksaan mengatakan, dirinya sebernanya ingin memiliki HP milik korban. Namun, HP yang pertama diambil telah terjual senilai Rp 800 ribu kepada orang lain,” bebernya.
Barang bukti berupa HP milik korban serta satu unit sepeda motor kini telah diamankan di Polsek Lueng Bata. Pelaku juga masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata.
ADVERTISEMENT
“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tutup Ritian.