Gejayan Melawan Omnibus Law

10 Maret 2020 5:08 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara mahasiswa mengikuti aksi Gejayan Memanggil Tolak RUU Omnibus Law di Simpang Tiga Colombo, Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara mahasiswa mengikuti aksi Gejayan Memanggil Tolak RUU Omnibus Law di Simpang Tiga Colombo, Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kawasan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, kembali menjadi lautan massa pada Senin (9/3). Sejumlah elemen masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) itu berkumpul menggelar demonstrasi bertajuk Gejayan Memanggil.
ADVERTISEMENT
Mereka berkumpul di pertigaan pertemuan antara Jalan Affandi dengan Jalan Colombo. Aksi ini ditujukan sebagai pernyataan sikap menolak RUU Omnibus Law yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR.
Setidaknya ada 4 RUU yang dikritisi di antaranya Cipta Kerja, Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Farmasi. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap RUU Omnibus Law.
"NANTI KITA CERITA TENTANG SARJANA NGANGGUR HARI INI. Gagalkan Omnibus Law," tulis salah satu poster yang dibawa peserta aksi.
Peserta aksi membawa spanduk di jalan Gejayan jelang aksi Gejayan Memanggil. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Meski hujan mengguyur, semangat peserta aksi tak surut. Mereka tetap bertahan untuk menyuarakan aspirasinya.
Humas ARB, Kontratirano, mengatakan pihaknya konsisten mengawal pemerintahan menjadi oposisi. Aksi hari ini menurutnya merupakan rapat rakyat sebagai mosi parlemen jalanan.
ADVERTISEMENT
"Kita turun ke jalan bersama kawan-kawan yang beraliansi di tiap kampus untuk turun lagi ke Gejayan, kembali dengan juga serikat dan organ buruh kemudian dengan elemen masyarakat lainnya. Terbuka secara umum menyatakan gagalkan Omnibus Law," seru Kontratirano.

Diikuti Mahasiswa, termasuk BEM UGM

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mulai turun ke Jalan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta untuk tolak RUU Omnibus Law, Senin (9/3). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mahasiswa menjadi salah satu unsur yang ikut dalam aksi Gejayan Memanggil. Di antaranya ada BEM UGM. Presiden BEM KM UGM Sulthan Farras Nanz mengatakan setidaknya ada 320 mahasiswa yang terkonfirmasi ikut bergabung.
"Kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM ikut turun dalam Gejayan Memanggil hari ini. Dari update tadi malam estimasi 320 orang," kata Sulthan saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Sulthan mengatakan, pihaknya berfokus mengkritisi RUU Cipta Kerja pada aksi kali ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Gejayan Memanggil baru eskalasi awal untuk membangun jejaring antar elemen. Ke depan, kata dia, akan ada eskalasi-eskalasi lebih lanjut.

Omnibus Dinilai Lebarkan Kesenjangan Ekonomi

Sejumlah spanduk yang dibawa perserta aksi di Jalan Gejayan, Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Humas ARB, Kontratirano, menjelaskan pihaknya menilai sedari awal RUU Omnibus Law telah menyalahi aturan. Langkah pemerintah dan DPR menutupi pembahasan Omnibus Law dianggap telah menyalahi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Perumusan Omnibus Law yang tidak melibatkan peran masyarakat dan lembaga atau organ terkait lainnya membuktikan pemerintah dan DPR melanggar asas good governance, keterbukaan, kepastian hukum, serta keterlibatan publik," kata Kontratirano.
Selain itu, RUU Omnibus Law dianggap akan melebarkan kesenjangan ekonomi yang bermuara pada semakin miskinnya rakyat. Hak-hak pekerja yang selama ini diperjuangkan juga dirampas.
ADVERTISEMENT
"Omnibus Law juga mempercepat kehancuran lingkungan hidup di wilayah Indonesia, yang selain merampas hak hidup rakyat di lingkungan yang sehat dan layak, berkontribusi pada gagalnya upaya warga dunia menyelamatkan bumi dari keadaan darurat iklim," ujarnya.

Tuntutan: Gagalkan Omnibus

Peserta aksi membawa spanduk di jalan Gejayan jelang aksi Gejayan Memanggil. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Massa Gejayan Memanggil menilai keberadaan Omnibus Law akan merugikan masyarakat kecil. Kontratirano menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja menyebutkan 11 klaster mulai dari Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM; Kemudahan berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintah; Pengenaan Sanksi; Pengadaan lahan dan; Kawasan Ekonomi.
"Dengan RUU Omnibus Law ini perusahaan-perusahaan bisa dengan sewenang-wenang mem-PHK dengan lewat SMS saja. Rakyat yang dirugikan dan tentu para cukong investor di pemerintahan yang diuntungkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada enam poin seruan ARB yang didengungkan pada aksi kali ini. Berikut rinciannya:
- Gagalkan Omnibus Law ( RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian).
- Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga
- Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law
- Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut
- Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner
- Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati
Massa aksi Gejayan Memanggil bertahan di tengah guyuran hujan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemerintah Akan Tampung Aspirasi Gejayan Memanggil

Menkopolhukam Mahfud MD tak mempersoalkan adanya aksi penolakan RUU Omnibus Law. Dia menyatakan akan menampung aspirasi massa aksi Gejayan Memanggil.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti kami tampung dulu lah. Enggak apa-apa demo, bagus," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).
Akan tetapi, Mahfud belum bisa memastikan apakah akan mengakomodir tuntutan dalam demo tersebut. Pemerintah akan mendalami materi tuntutan terlebih dahulu.
"Ya kami lihat materinya dulu," imbuhnya.