Gelar Konsolidasi Nasional, KPU Apresiasi Jokowi Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu

2 Desember 2022 9:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
KPU menggelar acara Konsolidasi Nasional dalam rangka kesiapan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. Acara itu diikuti oleh sekitar 6341 anggota yang terdiri dari anggota KPU pusat, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi. Terutama berkaitan dengan dukungan pemerintah agar Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang dapat digelar tepat waktu.
"Kami ucapkan terima kasih atas nama KPU, jajaran KPU, keluarga besar KPU kepada Presiden Republik Indonesia bapak Joko widodo karena selama ini sepanjang KPU berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang berkarakter nasional tetap dan mandiri baru kali ini presiden hadir di tengah-tengah acara KPU," ujar Hasyim dalam sambutannya di acara konsolidasi Nasional Dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024, Jumat (3/12.
Jokowi hadir dan memberikan sambutan secara langsung.
”Dapat kami katakan kehadiran bapak Presiden adalah bentuk dukungan dari pemerintah kepada KPU dan menunjukkan bahwa pemilu akan diselenggarakan secara tepat waktu dalam regularitas lima tahunan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hasyim, untuk mencapai hal itu diskusi juga rutin dilakukan pihaknya bersama sejumlah kementerian dan lembaga.
”Kami berdiskusi dengan para menteri dan Pimpinan lembaga yang berkaitan dengan kepemiluan dari bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Kapolri, Kejaksaan agung, pimpinan KPK, dan juga pimpinan LKPP. Karena semua pihak ini yang akan berkaitan langsung dengan KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024 maupun pilkada 2024," ucap Hasyim.
Acara ini mengangkat tema 'Meningkatkan Pelayanan Pemilu 2024'. Maknanya semua pihak dapat bekerja maksimal sukseskan Pemilu 2024.
KPU menyadari bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat kepada KPU sebagai lembaga layanan. Yakni menghadirkan pemilu yang baik.
”Yang pertama adalah melayani pemilih Untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian yang kedua adalah melayani peserta pemilu baik itu partai politik, peserta pemilu perseorangan, Pemilu DPD, Pasangan calon presiden wakil presiden, kemudian pasangan gubernur, bupati, Wali kota dalam pilkada untuk melakukan kompetisi yang fair di dalam Pemilu dan Pilkada," kata Hasyim.
ADVERTISEMENT