Gelar Pesta Kolam saat Corona, GM Waterpark di Sumut Ditetapkan Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami kenakan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19," ujar Wakapolrestabes Medan AKPB Irsan Sinuhaji, di kantornya, Jumat (2/10).
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," lanjut Irsan.
ES ditetapkan tersangka karena mengabaikan protokol kesehatan. Bukannya membuat pengunjung jaga jarak, ES malah menggelar pesta kolam. Bahkan pesta kolam itu memanggil seorang DJ.
"Pihak Hairos Waterpark menyelenggarakan live DJ dengan tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata Irsan, pihak manajeman Hairos Waterpark juga tidak mengajukan surat rekomendasi kepada gugus tugas COVID-19 setempat sebelum pesta tersebut digelar.
ADVERTISEMENT
"Pada saat itu jumlah pengunjung mencapai 2.800 orang," katanya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )