Geledah Kantor Bupati Solok Selatan, KPK Sita Dokumen Proyek

9 Juli 2019 22:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria meninggalkan gedung KPK saat rehat pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria meninggalkan gedung KPK saat rehat pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Kantor Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK, Selasa (9/7). Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi hari ini, yaitu Kantor bupati, LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan Kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kabupaten Solok Selatan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.
"Diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Muzni sebagai tersangka. Muzni diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria meninggalkan gedung KPK saat rehat pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pada medio Januari hingga Maret 2018, Muzni mendatangi Yamin untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik oleh Yamin.
ADVERTISEMENT
Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin diduga memberikan uang kepada sejumlah anak buah Muzni di Pemkab sebesar Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta.
Sebagai pihak diduga menerima suap, Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Yamin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.