Geledah Kediaman Pribadi dan Rumdin Sekda Jabar, KPK Sita Dokumen RDTR
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita barang bukti dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Barat dari penggeledahan kediaman pribadi dan rumah dinas Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada 1 Agustus lalu itu berkaitan dengan kelanjutan proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka bersama dengan Sekda Jabar, Iwa Karniwa. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
"Dari lokasi disita dokumen-dokumen terkait tata ruang dan BBE (barang bukti elektronik) berupa HP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Sabtu (3/8).
Sebelumnya, penyidik KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara ini seperti Kantor Sekda Jawa Barat serta kantor Dinas Bina Marga. Sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik pun disita KPK dari lokasi.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara ini, Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi Iwa, rumah dinas Sekda Jabar, kantor Dinas Bina Marga, hingga kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Dari lokasi sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan beberapa barang bukti lainnya disita penyidik untuk pembuktian dalam perkara ini.