Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos, KPK Amankan Dokumen Terkait Bansos

14 Januari 2021 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kediaman Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin, pada Rabu (13/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara bansos corona untuk wilayah Jabodetabek.
"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Ali tak menjelaskan dokumen apa saja yang diamankan. Adapun sebelumnya KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara saat menggeledah lokasi-lokasi lain, termasuk di rumah orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR F-PDIP, Ihsan Yunus, pada Selasa (12/1).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Bahkan saat menggeledah rumah orang tua Ihsan, penyidik KPK turut mengamankan alat komunikasi.
Sementara itu Pepen sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Pertama pada Desember 2020, kedua pada Rabu (13/1). Dalam dua pemeriksaan itu, Pepen dikonfirmasi terkait proses penunjukan dan penentuan rekanan bansos untuk wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Kasus bansos ini telah menyeret 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Mensos Juliari Batubara, Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam dua tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
Selain itu, KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan bansos. Sebab berembus kabar nilai bansos yang diterima warga tak sampai Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah.
ADVERTISEMENT