Geng Motor Brutal yang Rampok Warkop di Bekasi Juga Curi Kotak Amal

16 Juli 2021 16:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Geng Motor Foto: Reuters/Randall Hill
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Geng Motor Foto: Reuters/Randall Hill
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan 2 anggota geng motor Brutal berinisial S dan MS sebagai tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan di Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, geng motor itu juga mencuri kotak amal.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, anggota geng motor itu mencuri kotak amal yang ada di warkop. Total kerugian Rp 800.000.
“Kedua orang (tersangka) yang masuk tersebut langsung mengambil kotak amal yang ada di warung tersebut dengan berisi sekitar Rp 800 ribu (isi) kotak amalnya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/7).
Sebelum meninggalkan warkop, kata Yusri, kedua pelaku juga menyerang pelanggan warkop yang sedang minum kopi. Korban kehilangan handphone dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit karena mengalami luka parah.
“Tersangka S melayangkan ke dada korban, terjadi robek cukup panjang. Korban meninggal dunia,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial S dan MS dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Dijerat Pasal Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP ancaman 9 tahun penjara karena korban meninggal,” tandasnya.