Geng Pandawa Tertangkap Usai 24 Kali Curi Rumah, Dua Tersangka Ditembak Polisi

26 November 2020 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Geng Pandawa spesialis curi rumah ditangkap Polres Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Geng Pandawa spesialis curi rumah ditangkap Polres Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus lima orang yang tergabung dalam Geng Pandawa. Mereka adalah spesialis pencurian rumah dengan modus menipu.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka ialah JF sebagai pemimpin, FH, S, RH, dan M. Mereka diamankan di lokasi berbeda-beda, ada di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan penyelidikan para tersangka dimulai dari kejahatan yang terjadi pada 12 November. Saat itu sebuah rumah di Cengkareng mereka datangi dan kuras hartanya.
Geng Pandawa spesialis curi rumah ditangkap Polres Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
Audie menjelaskan modus kejahatan mereka dengan menyamar sebagai petugas dari instansi tertentu.
Dalam kasus di Cengkareng mereka mengaku sebagai pegawai kelurahan yang sedang mengukur tanah. Mereka kemudian membagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian dan ada yang masuk untuk mengambil barang.
"Melihat situasi tuan rumah lengah langsung masuk ke dalam dan mencari barang berharga untuk kemudian dibawa kabur," kata Audie dalam keterangannya, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
Kasus di Cengkareng, kata Audie, bukan satu-satunya tindak kriminal yang mereka lakukan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada 24 rumah yang berhasil mereka curi sepanjang 2020.
Geng Pandawa spesialis curi rumah ditangkap Polres Jakarta Barat. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat
"Dari 24 TKP yang diakui mereka hanya empat di Jakbar, yang lain di tempat lain. Maka kita akan lakukan koordinasi dengan polres lain," kata Audie.
Dalam kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kelompok ini terkenal sadis saat beraksi. Mereka tidak segan melukai korbannya jika ketahuan saat mencuri.
"Karena setiap tindak pidana mereka selalu melengkapi dirinya dengan sajam," kata Arsya.
Kenekatan mereka juga terlihat saat polisi akan membekuknya. Dua di antara lima tersangka melawan hingga hampir melukai petugas.
"Karena berusaha melawan petugas, akhirnya petugas menembak kaki pelaku. Karena membahayakan petugas menindak tegas terhadap dua tersangka inisial FH dan M," kata Arsya.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.