Gerindra: Coba Pak Tito Pecat Satu Kepala Daerah, Efek Jeranya akan Dahsyat

19 November 2020 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Kegiatan Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas Series 5. Foto: Kemendagri
ADVERTISEMENT
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan jika tak bisa menegakkan protokol kesehatan mendapatkan reaksi yang beragam. Anggota Komisi II Fraksi Gerindra, Elnino Mohi, mengapresiasi pernyataan Tito sebagai bentuk perhatian pada kesehatan masyarakat di masa pandemi virus corona ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Tito ingin pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa membantu penanganan COVID-19 dengan protokol kesehatan. Namun di sisi lain, ia berharap ancaman pemberhentian itu berlaku secara menyeluruh pada pejabat negara lainnya, dan tidak hanya untuk kepala daerah saja.
"Ancaman seperti ini perlu diarahkan juga kepada seluruh pejabat negara, baik para menteri, anggota pimpinan lembaga-lembaga negara, dan lain-lain. Jangan hanya kepala daerah saja," kata Elnino kepada wartawan, Kamis (19/11).
Giat penegakan protokol kesehatan di Kota Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Namun meski tetap menyasar pada kepala daerah saja, ia yakin Tito akan melakukannya dengan hati-hati dan mempertimbangkannya dengan hati-hati.
"Saya yakin Pak Tito juga menyadari bahwa legitimasi para pejabat negara yang pernah dipilih langsung oleh rakyat berbeda dengan legitimasi kepada menteri yang belum pernah dipilih langsung oleh rakyat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menilai jika Tito dapat merealisasikan pernyataannya tersebut, akan menjadi acuan bagi kepala daerah lainnya untuk lebih tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut juga bisa menjadi efek jera bagi mereka yang masih abai dalam melakukan langkah pencegahan penularan virus corona.
"Jika ada satu kepala daerah yang benar-benar diberhentikan karena pelanggaran itu, diberhentikan dengan alasan hukum yang betul-betul benar, maka efeknya adalah semua kepala daerah akan sangat concern dengan protokol kesehatan. Coba Pak Tito pecat satu saja, maka efek jeranya akan dahsyat," tuturnya.
Meski demikian, ia tetap meminta kepala daerah untuk mencari solusi yang terbaik ketika memperketat protokol kesehatan. Pasalnya ketika protokol kesehatan diperketat, akan berdampak kepada sektor perekonomian.
"Walaupun ada kemungkinan bahwa para kepala daerah semakin memperketat protokol kesehatan yang kemudian pengetatan itu akan berpengaruh negatif pada jalannya roda ekonomi rakyat. Misalnya semua pasar ditutup karena ada kerumunan orang," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan kepala daerah harus bisa menegakkan protokol kesehatan. Jika ada yang dinilai tak bisa, maka akan diberhentikan dari jabatannya.
Tito berpegangan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. khususnya di pasal 78. Pasal 78 berbunyi:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
ADVERTISEMENT
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.