Gerindra: Dana Galang Perjuangan Tak Wajib Diaudit

23 Juni 2018 13:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggalang dana publik yang disebut Galang Perjuangan untuk memenuhi kebutuhan logistik Pileg dan Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, penggalangan dana publik untuk kebutuhan parpol itu dibolehkan. Meski begitu, menurut Dasco, penggalangan dana tersebut tidak wajib harus dilaporkan kepada KPU. Selain itu, iuran dana parpol dari publik itu tidak wajib diaudit.
“Ini kan sumbangan untuk parpol. Menurut UU Parpol boleh karena sumbangan ini adalah sah dan tidak mengikat,” kata Dasco melalui pesan singkat kepada kumparan, Sabtu (23/6).
Penggalanan dana tersebut memang ditujukan untuk kepentingan Gerindra menghadapi Pemilu Serentak 2019. Meski begitu, Dasco menilai, penggalangan dana publik itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan KPU, sehingga tidak perlu dilaporkan dan diaudit.
ADVERTISEMENT
“Urusannya dengan KPU? Sehingga Galang Perjuangan ini tidak harus dilaporkan (ke KPU) dan diaudit,” ujar Dasco.
Akan tetapi, lanjut Dasco, Gerindra sangat siap apabila mengehendaki dana tersebut untuk diaudit oleh akuntan publik.
“Tentu kami terbuka apabila publik menghendaki untuk mengaudit sumber dana dari rakyat tersebut,” tutup Dasco.
Hingga Sabtu (23/6) pukul 11.00 WIB, dana sumbangan masyarakat untuk logistik Gerindra melalui Galang Perjuangan sebesar Rp 135.855.382.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Parpol bahwa sumber keuangan dari partai politik itu dari tiga aspek yaitu pertama dari perorangan, korporasi atau badan hukum yang sah. Kedua dari iuran anggota partai. Ketiga, dari APBN.
Dana sumbangan untuk parpol dari APBN wajib diaudit oleh BPK. Sementara, dana sumbangan untuk parpol yang sumbernya dari perorangan, korporasi, badan hukum diaudit oleh akuntan publik.
ADVERTISEMENT