Gerindra DKI: 7 Fraksi Tak Hadir Paripurna Interpelasi, Pimpinannya Melanggar

28 September 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2). Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2). Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, menegaskan tujuh fraksi selain PDIP dan PSI yang mengajukan interpelasi Formula E tidak akan hadir dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
Bahkan, hingga Selasa (28/9) pukul 10.30 WIB, rapat paripurna belum kunjung dimulai lantaran belum mencapai kuorum hingga berujung diskors.
“Saya kira yang tujuh fraksi tidak akan datang dalam rapat yang tidak memenuhi prosedur” ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (28/9).
Taufik menjelaskan, undangan rapat paripurna interpelasi dinilai menyalahi aturan dan melanggar tata tertib persidangan lantaran hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Sedangkan untuk melaksanakan paripurna, setidaknya seharusnya minimal dua pimpinan DPRD memberikan parafnya.
Maka dari itu, Taufik menilai rapat badan musyawarah (bamus) yang menetapkan paripurna interpelasi ilegal.
“Alasan pertama bahwa itu undangan paripurna tidak prosedur. Itu melanggar tata tertib Pasal 80 ayat 3. Jadi kalau pimpinannya sudah melanggar tata tertib gimana dong?” tegas Taufik.
ADVERTISEMENT
Hak interpelasi ini diusulkan oleh Fraksi PDIP dan PSI untuk menanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI terkait rencana penyelenggaraan Formula E di masa pandemi COVID-19.
Kedua fraksi dengan jumlah anggota 33 orang mengajukan hak interpelasi untuk membatalkan penyelenggaraan Formula E.
Prasetyo juga dinilai telah melanggar aturan karena dalam surat undangan bamus tidak ada jadwal interpelasi, namun paripurna tetap dilaksanakan. Rencananya, Prasetyo bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI.