Gerindra Harap Putusan MA Terkait Hasil Pilpres Tak Jadi Polemik

9 Juli 2020 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR
ADVERTISEMENT
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berharap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Rachmawati Soekarnoputri dengan membatalkan pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tak menjadi polemik. Pasal itu mengatur penetapan pemenang Pilpres berdasarkan suara terbanyak jika hanya diikuti 2 paslon.
ADVERTISEMENT
"Monggo itu nanti ditafsirkan oleh ahli-ahli hukum. Mudah-mudahan bisa segera dapat penafsiran yang benar menurut saya, supaya tidak terjadi polemik di masyarakat," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (9/7).
Dasco pun menjelaskan setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal 3 ayat 7 PKPU soal penentuan pemenang Pilpres kembali kepada acuan UUD 1945 yakni kemenangan pasangan calon harus tersebar di 20 persen dari 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.
"Itu adalah putusan MA di mana kita sudah tahu acuannya itu adalah UUD 45, di situ disyaratkan kemenangan itu adalah secara nasional lalu 20 persen dari 50. Artinya 20 persen dari 50 persen jumlah provinsi yang ada. Memang di PKPU yang ayatnya dibatalkan itu, ada ketentuan kalau 2 pasang calon langsung ditetapkan pemenangnya ditetapkan secara nasional," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Nah, itu pasal itu, ayat itu yang dianggap bertentangan, tetapi kalau ayat itu dibatalkan kembali lagi kita harus mengacu pada yang tertera pada UUD 45. PKPU yang mengacu pada ya itu, menang secara nasional kemudian menang di 20 persen dari 50 persen provinsi," tutup Dasco.
Hasil Pilpres 2019 secara nasional Jokowi - Maruf menang dengan 55,50 persen. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44, 50 persen. Jika didetailkan kemenangan di tingkat provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.
Dengan demikian, kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di 21 provinsi telah memenuhi syarat 20 persen kemenangan di setiap provinsinya, di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, sesuai aturan dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)