Gerindra Ingin Gugatan Fahrul Razi ke Mulan Jameela Dibahas di Partai

16 Januari 2020 20:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan terhadap Mulan Jameela dan Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan terhadap Mulan Jameela dan Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan eks caleg Gerindra Fahrul Razi terhadap Mulan Jameela dan Partai Gerindra, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Adapun agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Jawaban dari Partai Gerindra dan Mulan Jameela itu tidak dibacakan oleh kuasa hukum di dalam persidangan. Sidang tersebut berakhir hanya dengan menyerahkan berkas-berkas jawaban tersebut.
Di sisi lain, lantaran pihak tergugat tak membacakan jawaban secara langsung, penggugat juga tidak menyampaikan replik, sehingga sidang tersebut tak berlangsung lama.
Kuasa hukum Dewan Pembina Gerindra, Zulraihan, mengatakan jawaban dari partai kurang lebih berisi permintaan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui jalur internal partai.
“Cobalah namanya permasalahan partai kita selesaikan di rumah kita. Itu aja, namanya juga kan Pak Fahrul Rozi juga anggota partai pada saat itu, ya,” ujar Zul usai mengikuti sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Ia menilai permasalahan tersebut masih bisa diselesaikan oleh internal Gerindra. Menurutnya persoalan ini baru tepat dibawa ke ranah pengadilan apabila melibatkan pihak yang bukan bagian dari partai.
“Kita kan punya Mahkamah Partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai. Kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang bersengketa sama kita, baru ranah pengadilan,” jelasnya.
Kendati begitu, Zul tidak menegaskan apakah partai meminta Fahrul untuk mencabut gugatan.
“Mereka berhak ajukan gugatan, saran saya baiknya iya (dicabut). Ngapain kita debat ke pengadilan, toh tetap masalah sengketa partai ini adanya sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART, beserta SEMA (Surat Edaran MA) Nomor 3 dan Nomor 4 tetap menyimpulkan seperti itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan ini selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian surat.
Fahrul Rozi merupakan eks caleg Gerindra peraih suara tertinggi ketiga di Dapil XI Jawa Barat. Fahrul kemudian diberhentikan oleh Gerindra dan posisinya digantikan Mulan Jameela yang lantas melenggang ke Senayan.
Mulan Jameela Foto: Maria Putrinda/kumparan